PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
Perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
- pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- pembangunan, pemugaran, dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional, taman makam pahlawan nasional utama, dan makam pahlawan nasional.
n : Perlu
