PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
(1) Tugas dan kewajiban Dewan meliputi:
- meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan,
serta memberikan pertimbangan mengenai
pemberian Gelar;
meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
