PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
(1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
