PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit
kerja di lingkungan kementerian yang menangani
urusan kesekretariatan negara.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan
dukungan teknis, operasional, dan administrasi
kepada Dewan.
(4) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris
dari unsur pegawai negeri, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Dewan dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah
seorang pimpinan unit kerja terkait pada
kementerian yang menangani urusan
kesekretariatan negara.
