PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota
Dewan diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan apabila
berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak
diberikan pensiun dan/atau pesangon.
