PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal anggota Dewan berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Menteri mengajukan usul penggantian
anggota Dewan kepada Presiden
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penggantian anggota Dewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini.
(3) Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa
masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.
