PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau
diberhentikan.
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
