PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan
anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berkelakuan baik;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun;
berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
www.djpp.depkumham.go.id
