PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan
adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
