PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Dewan terdiri dari unsur:
akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
militer dan/atau berlatar belakang militer
sebanyak 2 (dua) orang; dan
- tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan
Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
