PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
Diundangkan di
pada tanggal
,
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
www.djpp.depkumham.go.id
