PP
DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
ditempatkan pada anggaran kementerian yang
menangani urusan kesekretariatan negara.
