TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.
Pasal2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana;
- tarif program pascasarjana;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana,
dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor.
(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 4
(1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pengenaan tarif uang kuliah tunggal program diploma
dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 5
(1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; dan/ atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran
pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal6
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan
tahun 2023/2024.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun
2023/2024 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif poliklinik;
- tarif laboratorium dan bengkel;
- tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
- tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
- tarif pengembangan bahasa; J. tarif perpustakaan;
- tarifpenjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan
- tarif hak atas kekayaan intelektual.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal8 Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan/ atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/ tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/ tenaga kerja.
Pasal 14
(1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah pro.fit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 15
(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Pasal 16
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 17
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
Pasal 19
(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara
asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125%
jdih.kemenkeu.go.id
(seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 20
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif
layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- mahasiswa teladan;
- mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
- mahasiswa dari keluarga miskin;
- mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
- mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/ atau terluar.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 75169/MPK.A/KU.01.03/2022 hal Permohonan Usulan Penetapan Tarif Layanan Politeknik Negeri Jakarta, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita · Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
