PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 11
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
