PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif poliklinik;
- tarif laboratorium dan bengkel;
- tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
- tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
- tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
- tarif pengembangan bahasa; J. tarif perpustakaan;
- tarifpenjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan
- tarif hak atas kekayaan intelektual.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal8 Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan/ atau harga pasar setempat.
