PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
