Pasal 5
(1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; dan/ atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran
pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal6
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan
tahun 2023/2024.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun
2023/2024 ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
