PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.
Pasal2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan akademik; dan
- tarif layanan penunjang akademik.
