PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi ujian masuk;
- tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana;
- tarif program pascasarjana;
- tarif iuran pengembangan institusi; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana,
dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor.
(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
