PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 19
(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara
asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125%
jdih.kemenkeu.go.id
(seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
