PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 15
(1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
(2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
