PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukaiyang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
- Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Utang adalah pajak berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai yang masih harus dibayar. termasuk pajak dalam rangka impor yang penatausahaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
- Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar pengeluaran negara.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya. disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti
pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan· sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
- Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh agen penerimaan atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- Keputusan Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai" yang selanjutnya disebut Keputusan Pengembalian adalah keputusan tentang pengembalian Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.
- Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat SPMKBC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Penerimaan Negara yang kedudukannya dipersamakan dengan surat perintah membayar.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKBC.
- Menteri adalah menteri yang menyelertggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangah.
- Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
Pasal 2
(1) Pengembalian Penerimaan Negara dapat diberikan
berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kele bihan Penerimaan Negara se bagai akibat dari:
- penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- penetapan Direktur Jenderal;
- keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri;
- kesalahan tata usaha; atau
- putusan badan peradilan pajak.
(2) Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
- kesalahan tulis;
- kesalahan hitung;
- kesalahan pencantuman tarif; dan/ atau
- kesalahan yang mengakibatkan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.
Pasal 3
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.
Pasal 4
( 1) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a meliputi:
- Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP);
- Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
- Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC);
- Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau
- dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur·
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP);
- Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); a tau
- keputusan keberatan.
(3) Dokumen dasar pengembalian berupa keputusan Pejabat
Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
- keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan ketentuan
Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan;
- keputusan mengenai pemberian pembebasan cukai berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Cukai dan dokumen pengeluaran barang kena cukai;
- persetujuan pembatalan pemberitahuan pabean;
- persetujuan ekspor kembali barang impor yang oleh· sebab tertentu harus diekspor kembali;
- persetujuan pemusnahan barang impor yang oleh sebab tertentu • harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
- tanda bukti perusakan pita cukai;
- berita acara pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai;
- tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai;
- dokumen yang terkait dengan pemberitahuan pabean ekspor barang kena cukai; atau J. dokumen keputusan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/ atau huruf c meliputi:
- dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- dokumen dasar pengembalian berupa penetapan· Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Bukti Penerimaan Negara.
Pasal 5
(1) Permohonan pengembalian Penerimaan Negara diajukan
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) diajukan paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat ,(1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) dokumen dasar pengembalian.
(4) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- diajukan oleh:
- orang perseorangan; atau
- orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/ dokumen pendirian beserta perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
- dilampiri dengan:
- dokumen dasar pengembalian;
- bukti identitas pemohon;
- akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/ dokumen pendirian beserta perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
- bukti kepemilikan rekening aktif.
(5) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan:
- dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya; dan
- surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi yakni importir yang bukan
penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dan kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan· juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean ekspor.
(7) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan dokumen dasar pengembalian berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP- FPBM), permohonan juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya.
Pasal 6
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian·
terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penelitian formil; dan
- penelitian materiil.
(3) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
- kelengkapan pengisian permohonan; dan
- kelengkapan dokumeli yang dipersyaratkan.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian formil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan:
- lengkap, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima permohonan pengembalian menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- tidak lengkap, permohonan dikembalikan dengan disertai alasan pengembalian permohonan.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian·
materiil terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang meliputi penelitian terhadap:
- bukti identitas pemohon;
- jangka waktu permohonan pengembalian;
- dokumen dasar pengembalian;
- setoran Penerimaan Negara yang dimintakan pengembalian telah dibukukan di Kas Negara;
- setoran Penerimaan Negara yang diajukan pengembalian belum pemah diberikan pengembalian;
- rekening yang ditunjuk untuk menerima pengembalian;
- kesesuaian data antara keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dengan dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk;
- kesesuaian data antara persetujuan ekspor kembali dengan pemberitahuan pabean ekspor dan outward manifest, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali;
- kesesuaian data antara berita acara pemusnahan barang impor dengan persetujuan pemusnahan, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; dan J. pembayaran Penerimaan Negara tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas dokumen dasar pembayaran lain, dalam hal pengembalian diajukan atas kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan atas
dokumen dasar berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM) atau putusan badan peradilan pajak, penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d tidak dilakukan.
(7) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap dokumen
dasar pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diperlukan konfirmasi data, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan dokumen dasar pengembalian.
(8) Penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat J enderal Perbendaharaan.
(9) Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap setoran
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan atau terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Kepala KPPN.
(10) Dalam hal salinan putusan badan peradilan pajak belum
diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan· permintaan konfirmasi kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keberatan dan banding.
Bagian Kedua Penghitungan
Pasal 7
(1) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan s·etelah diperhitungkan dengan Utang pemohon.
(2) Utang yang dapat diperhitungkan meliputi:
- Utang yang timbul sebagai akibat adanya penetapan maupun putusan badan peradilan pajak; dan
- Utang yang tidak sedang diajukan keberatan atau banding.
(3) Dalam hal pemohon mendapatkan penundaan atau
pengangsuran pembayaran Utang, nilai pengembalian diperhitungkan sebagai pembayaran awal.
(4) Pembayaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)·
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penundaan dan/ atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.
Bagian Ketiga Hasil Penelitian
Pasal 8
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan perhitungan pengembalian dengan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(2) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABV
KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
Bagian Kesatu Keputusan Pengembalian
Pasal 9
(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
- persetujuan pengembalian; atau
- penolakan pengembalian, dalamjangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Pengembalian terhadap persetujuan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
- Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal pemohon tidak memiliki Utang; atau
- Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal pemohon memiliki Utang dan diperhitungkan dengan pengembalian.
(3) Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada:
- pemohon;
- Direktur Jenderal melalui direktur yang mengelola penenmaan;
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai;
- Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan nilai pengembalian; dan
- Kepala KPPN mitra kerja Kantor Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal pengembalian diberikan atas dokumen dasar
pengembalian yang di dalamnya terdapat penerimaan pajak dalam rangka impor, Keputusan Pengembalianjuga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri·
menerbitkan surat penolakan terhadap penolakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang, Kepala Kantor Bea da:n Cukai tempat Utang yang dibayar mencatat pembayaran Utang sesuai tanggal diterbitkannya Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Bagian Kedua Tindak Lanjut Keputusan Pengembalian
Pasal 11
( 1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan SPMKBC berdasarkan Keputusan Pengembalian sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pengembalian.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan SPMKBC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN mitra kerja paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerbitan.
(4) Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan
dengan Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai mencantumkan nilai Utang yang diperhitungkan dalam potongan SPMKBC.
(5) Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibukukan oleh Kepala KPPN sebagai Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(6) SPMKBC dapat diterbitkan dan disampaikan kepada
Kepala KPPN pada tahun anggaran berikutnya apabila Keputusan Pengembalian diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPMKBC pada akhir tahun anggaran.
(7) Dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan SPMKBC
lebih, dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pengembalian, pemohon dapat diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untukjangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku dalam hal keterlambatan disebabkari batas waktu penyampaian SPMKBC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(9) Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 12
(1) Pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) mengurangi pendapatan tahun anggaran
berjafan.
(2) Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (4) menambah pendapatan tahun anggaran berjalan.
(3) Akun pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan pada akun pendapatan yang sama pada saat diakuinya pendapatan bea dan cukai semula.
(4) Akun potongan pada SPMKBC sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (4) dicatat pada akun pendapatan atas Utang yang diperhitungkan.
Pasal 13
( 1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Kepala KPPN menyampaikan SP2D sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan· Cukai yang menerbitkan SPMKBC.
(3) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai mencatat SP2D ke dalam
catatan piutang, dalam hal SP2D merupakan pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang. pemohon.
(2) Dalam hal piutang yang diperhitungkan dengan
pengembalian merupakan piutang yang dicatat di Kantor Bea dan Cukai lain, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang
menerbitkan SPMKBC memberitahukan SP2D kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan pengembalian untuk dicatat ke dalam catatan piutang.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan
evaluasi atas kegiatan pengembalian Penerimaan Negara paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
- Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi hasil
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini'mulai berlaku:
- permohonan pengembalian cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan
Menteri m1, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
- permohonan pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea. Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ atau Bunga dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara Rep~blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
- permohonan pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan • Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
- permohonan pembayaran pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,. proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076).
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau ·Sanksi Administrasi Berupa Denda;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ a tau Bunga (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
- Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
- Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang, pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076); dicabut d~n dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1058
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153 TAHUN 2023
TENTANG PENGEMBALIAN PENERlMAAN NEGARA DI BIDANG
KEPABEANAN DAN CUKAI
A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN
KOPPEMOHON
Nomor : .......... (1) ......... . .......... (2) ........ .. Lampiran : .......... (3) ........ .. Hal : Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Yth. Menteri Keuangan u.p. Kepala .......... (4) ..........
Kami yang bertanda ' tangan di bawah ini: Nama : ....... (5) ...... . Jabatan : ....... (6) ...... . Nama Badan Hukum : ....... (7) ...... .
NPWP : ....... (8) ...... .
Alamat : ....... (9) ...... . dengan ini mengajukan permohonan pengembalian atas pembayaran dengan data sebagai berikut: Dokumen Dasar Pengembalian : ....... (10) ....... Nomor ....... (11) ....... tanggal ....... (12) ....... dengan rincian: ............. (13)............. Rp ................. (14) ................ . ............. (15)............. Rp ................. (16) ................ . ............. (dst)............ Rp ................. (dst) ............... . Jumlah Rp ................. (17) ................ . NTPN setoran : ....... (18) ....... Uang Pengembalian agar dikirimkan ke rekening: Nama Bank : ....... (19) ...... . Nomor Rekening : ....... (20) ..... .. Nama Rekening : ....... (21) ...... . Sebagai persyaratan pengajuan permohonan dengan ini dilampirkan:
- Dokumen dasar pengembalian berupa ....... (10) ....... Nomor ....... (11) ....... tanggal ....... (12) .......
- Bukti identitas pemohon berupa ....... (22) ...... .
- Bukti kepemilikan rekening aktif berupa ....... (23) .......
- . ............ (24) ............ .
- . ............ (24) ............ . Dengan ini, kami menyatakan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan atas dokumen dasar pengembalian terse but di atas belum pemah mendapatkan pengembalian. bemikian disampaikan untuk mendapat keputusan.
Hormat kami, Meterai, tanda tangan dan stemoel ......... (5) ......... .
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor surat permohonan. Nomor (2) diisi tanggal, bulan, tahun surat permohonan. Nomor (3) diisi jumlah lampiran. Nomor (4) diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat diajukan permohonan. Nomor (5) diisi nama lengkap pemohon yang mengajukan permohonan. Nomor (6) diisi jabatan pemohon. diisi "-" dalam hal pemohon adalah orang perseorangan. Nomor (7) diisi nama badan hukum yang mengajukan permohonan. diisi "-" dalam hal pemohon adalah orang perseorangan. Nomor (8) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak orang perseorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (9) diisi alamat pemohon yang mengajukan permohonan. Nomor (10) diisi nama dokumen dasar pengembalian, misalnya 11 SPTNP 11 a tau II SPPBK 11 • Nomor (11) diisi nomor dokumen dasar pengembalian. Nomor (12) diisi tanggal dokumen dasar pengembalian. Nomor (13) & (15) diisi jenis kelebihan pembayaran yang diajukan pengembalian, misalnya "Bea Masuk" atau "Denda Administrasi Cukai" Nomor (14) & (16) diisi nilai kelebihan pembayaran yang diajukan pengembalian. Nomor (17) diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran yang diajukan pengembalian. Nomor (18) diisi NTPN atas setoran yang dimintakan pengembalian. Nomor (19) diisi nama bank tempat rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (20) diisi nomor rekening yang ditqnjuk pemohon. Nomor (21) diisi nama pemilik rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (22) diisi jenis bukti identitas, misalnya "KTP" untuk orang perseorangan atau "akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/ dokumen pendirian" dalam hal diajukan oleh badan hukum. Nomor (23) diisi j enis bukti kepemilikan rekening, misalnya "Buku Tabungan" atau "Rekening Koran". Nomor (21) diisi dokumen persyaratan tambahan sebagaimana • dimaksud dalam Pasal 5.
B. CONTOH FORMAT TANDA TERIMA PERMOHONAN PENGEMBALIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ
........... (1) ........... . ........... (2) ........... . •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• 3 ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
TANDA TERIMA PERMOHONAN PENGEMBALIAN
A. DATA PERMOHONAN
Nama Pemohon/Badan Hukum : ·············(4) ............ .
NPWP : ·············(5) ............ .
Alamat : ·············(6) .... : ....... . Nomor Permohonan : ·············(7) ............ . Tanggal Permohonan : ·············(8) ............ .
B. FORMIL PERMOHONAN *)
Kelengkapan pengisian permohonan Lengkap Tidak Lengkap Dokumen dasar pengembalian Lengkap Tidak lengkap Bukti identitas pemohon Lengkap Tidak Lengkap Bukti kepemilikan rekening aktif Lengkap Tidak Lengkap Dokumen persyaratan lain **) Lengkap Tidak Lengkap Kesimpulan Lengkap Tidak Lengkap
Keterangan: .......................................................... (9) .............................................................. .
..... (10) ..... , ......... (11) ...... . Petugas,
............... (12) ............... .
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nama kantor wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (2) diisi nama Kantor Bea dan Cukai. Nomor (3) diisi alamat dan saluran komunikasi Kantor Bea dan Cukai. Nomor (4) diisi nama lengkap perseorangan/ badan hukum yang· mengajukan permohonan. Nomor (5) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (6) diisi alamat perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (7) diisi nomor surat permohonan. Nomor (8) diisi tanggal surat permohonan. Nomor (9) diisi keterangan hasil penelitian formil, misalnya "Permohonan diproses lebih lanjut" atau "Permohonan dikembalikan karena dokumen tidak lengkap" Nomor (10) diisi nama kota dibuatnya tanda terima permohonan pengembalian. Nomor (11) diisi tanggal, bulan, tahun dibuatnya tanda terima permohonan pengembalian. Nomor (12) diisi nama petugas yang menerima berkas permohonan dalam hal permohonan diajukan secara manual. *) diberi tanda "X" pada kotak yang sesuai. ) diisi dokumen persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
C. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PENELlTIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
........... (1) ........... . ........... (2) ........... . ........................................ 3 ...................................... ..
LAPORAN HASIL PENELITIAN
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
- IDENTITAS PEMOHON
Nama : .......... (4) ........ ..
NPWP : .......... (5) ........ ..
Alamat : ......... •.(6) ......... . Rekening : Nama Bank : .......... (7) ......... . Nomor Rekening : .......... (8) ........ .. Nama Rekening : .......... (9) ......... .
- DATA PERMOHONAN
Dokumen Dasar Pengembalian : .......... (10) ......... . Nomor Dokumen Dasar Pengembalian : ......... :(11) ......... . Tan al Dokumen Dasar Pen embalian : .......... 12 ......... .
NO. JENIS KELEBIHAN PEMBAYARAN NILAI
- ··········!13l~·········
- .... 15 ..........
- .. ........ (dst) ......... .
JUMLAH R .......... 17 ........ ..
NTPN Setoran : .......... (18) ......... .
- PENELITIAN FORMIL
Kelengkapan pengisian formulir Lengkap Tidak Lengkap Dokumen dasar pengembalian Ada TidakAda Bukti identitas pemohon Ada TidakAda Bukti kepemilikan rekening aktif Ada TidakAda Dokumen persyaratan lain) Ada TidakAda Kesimpulan Lengkap Tidak Lengkap Tanggal Tanda Terima Permohonan : .......... (19) ......... .
- PENELITIAN MATERIIL
I NO. I BUTIR PENELITIAN HASIL SESUAI
Bukti identitas pemohon .......... (20) .......... .......... (21) ..........
Jangka waktu permohonan .......... (20) .......... .......... (21) .......... oengembalian
Data dokumen dasar pengembalian .: ........ (20) .......... .......... (21) ..........
Telah dibukukan ke Kas Negara .......... (20). ......... . ......... (21). .........
Belum pernah diberikan .......... (20) .......... .......... (21) .......... oengembalian
Rekening yang dituniuk .......... (20) .......... .......... (21) ..........
. ......... (22) .......... .......... (20) .......... .. ........ (21) ..........
.. ........ (22) .......... .......... (20) .......... .. ........ (21) ..........
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN DENGAN UTANG PEMOHON
NILAI KELEBIHAN NO. NILAI PEMOTONGAN DIKEMBALIKAN PEMBAYARAN
- Rp .......... (23).......... Rp .......... (24).......... Rp .......... (25) ......... . Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp .......... (23) ......... diperhitungkan dengan utang- pemohon sebesar Rp ......... (24) .......... dan masih tersisa kelebihan pembayaran sebesar Rp ......... (25) ......... untuk dikembalikan ke rekening yang ditunjuk pemohon.
- Catatan: Rincian penghitungan terlampir '
- KESIMPULAN PENELITIAN
............................................................. (26) ............................................................. .
..... (27) ..... , ..... (28) ..... Kepala Seksi Peneliti, .......... (29) ......... .
··········(30) ......... . . ......... (31) ......... .
Mengetahui, Kepala Bidang .......... (32) ......... .
.......... (33) ......... .
LAMPIRAN LAPORAN HASIL PENELITIAN
PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN DENGAN UTANG PEMOHON
Nam.a ............. (4) ............ .
NPWP ............. (5) ............ .
Alam.at ............. (6) ............ .
I. RINCIAN PEMOTONGAN UTANG
Nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian sebesar Rp ......... (24) .......... bersumber dari:
- Dokumen Utang ............. (34) ............ . Nomor ............. (35) ............ . Tanggal : ............. (36) ............ . Kantor : ............. (37) ............ .
No. Jenis Utang Nilai Utang Nilai Pemotongan
. .......... 38 .......... .
........... 41 .......... .
. .......... dst .......... . R Jumlah
Dokumen Utang ............. (dst) ............ . Nomor ............. (dst) ............ . Tanggal ............. (dst) ............ . Kantor ............. (dst) ............ .
No. Jenis Utang Nilai Utang Nilai Pemotongan
- . .......... dst .......... .
- ........... dst .......... .
- . .......... dst .......... . Jumlah
II. RINCIAN ALOKASI SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA DAN CUKAI (SPMKBC)
Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp .......... (23) ......... dialokasikan untuk pemotongan utang sebagai berikut:
Jenis Kelebihan Nilai kelebihan No. Jenis utang Nilai Pemotongan Dikembalikan Pembavaran Pembavaran ··········(48) .......... Rp .......... (49) .........
- .......... (46) .......... Rp .......... (47) .......... .......... (50) .......... Rp . ......... (51) ......... Rp . ........ (52) .......... .......... (dst) .......... Ro .......... (dstl. ........ .......... (55) .......... Rp .......... (56) .........
- .......... (53) .......... Rp .......... (54) .......... .......... (57) .......... Rp .......... (58) ......... Rp . ........ (59) .......... .......... (dst) .......... Ro . ......... (dstl ......... .......... (dst) .......... Rp .......... (dst) .........
- .......... (dst) .......... Rp .......... (dst) .......... .......... (dst) .......... Rp .......... (dst) ......... Rp ......... (dst) .......... .......... (dst) .......... Ro . ......... (dstl. ........ Jumlah Kelebihan Rp ............ (23) ............. Jumlah Utang Rp .......... (24) ......... Rp ......... (25) .......... Pembavaran
....... (27), ....... (28) ...... .
Kepala Seksi ........ (29) ...... . Peneliti,
............. (30) ............. . . ............. (31) ............ .
Mengetahui, • Kepala Bidang .............. (32) ............ .
.............. (33) ............ .
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan • Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (2) diisi nama Kantor Bea dan Cukai. Nonior (3) diisi alamat dan saluran komunikasi Kantor Bea dan Cukai. Nomor (4) diisi nama lengkap perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (5) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (6) diisi alamat perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (7) diisi nama bank tempat rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (8) diisi nomor rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (9) diisi nama pemilik rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (10) diisi nama dokumen dasar pengembalian, misalnya "SPTNP" atau" SPPBK". Nomor (11) diisi nomor dokumen dasar pengembalian. Nomor (12) diisi tanggal dokumen dasar pengembalian. Nomor (13) & (15) diisi jenis kelebihan pembayaran yang diajukan • pengembalian, misalnya "Bea Masuk" atau "Denda Administrasi Cukai". Nomor (14) & (16) diisi nilai kelebihan pembayaran yang diajukan pengembalian. Nomor (17) diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran yang diajukan pengembalian. Nomor (18) diisi NTPN atas setoran yang dimintakan pengembalian. Nomor (19) diisi tanggal, bulan, tahun tanda terima permohonan. Nomor (20) diisi uraian hasil penelitian atas masing-masing butir penelitian. Nomor (21) diisi "YA" bila hasil penelitian sesuai atau "TIDAK" bila tidak sesuai. Nomor (22) diisi butir penelitian lain yang dipandang perlu. Nomor (23) diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran yang diperhitungkan dengan utang. Nomor (24) diisi jumlah nilai utang pemohon yang diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (25) diisi jumlah nilai yang dikembalikan kepada pemohon bila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran setelah • diperhitungkan dengan utang pemohon. Nomor (26) diisi kesimpulan penelitian dan pendapat atas hasil penelitian. Nomor (27) diisi nama kota dibuatnya laporan hasil penelitian. Nomor (28) diisi tanggal, bulan, tahun dibuatnya laporan hasil penelitian. Nomor (29) diisi jabatan kepala seksi yang menyetujui laporan hasil penelitian. Nomor (30) diisi nama kepala seksi yang menyetujui laporan hasil penelitian. Nomor (31) diisi nama petugas yang membuat laporan hasil penelitian.
Nomor (32) diisi jabatan Kepala Bidang yang menyetujui laporan hasil penelitian, diisi bila permohonan diajukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (33) diisi nama Kepala Bidang yang menyetujui laporan hasil penelitian, diisi bila permohonan diajukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (34) diisi jenis dokumen utang pemohon, misalnya "SPfNP" • a tau " SPPBK". Nomor (35) diisi nomor dokumen utang pemohon. Nomor (36) diisi tanggal dokumen utang pemohon. Nomor (37) diisi Kantor Bea dan Cukai yang mencatat utang pemohon. Nomor (38) & (41) diisi jenis utang berdasarkan dokumen utang pemohon, misalnya "Bea Masuk" a tau "Cukai Hasil Tembakau". Nomor (39) & (42) diisi nilai utang _ sebelum diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (40) & (43) diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (44) diisijumlah nilai utang sebelum diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (45) diisi jumlah nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (46) & (53) diisijenis kelebihan pembayaran, misalnya "Bea Keluar" atau "Denda Administrasi Cukai''. Nomor (47) & (54) diisi nilai kelebihan pembayaran. Nomor (48), (50), diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan •
(55) & (57) pengembalian, misalnya "Bea Masuk" atau "Bea
Keluar''. Nomor (49), (51), diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan
(56) & (58) pengembalian.
Nomor (52) & (59) diisi nilai yang dikembalikan kepada pemohon bila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran setelah diperhitungkan dengan utang pemohon.
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PENGEMBALIAN DALAM HAL PEMOHON TIDAK MEMILIKI UTANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... (1) ........ ..
TENTANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
YANG DIBERIKAN KEPADA .......... (2) ........ ..
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa .......... (2).......... melalui surat Nomor .......... (3) ......... . menyampaikan permohonan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai atas dokumen dasar pengembalian ............. (4).. ........... Nomor ............. (5).. ..... . ..... tanggal ............. (6) ............. dan setoran Penerimaan Negara dengan NTPN ............. (7) ............. ; .
- bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan .......... (2) .......... beserta dokumen kelengkapannya, permohonan .......... (2) .......... dapat diberikan persetujuan untuk dapat diberikan pengembalian;
C. .. ........ (8) .......... ;
- bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c *), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan Kepada .......... (2) .......... ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)" sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (9) ..... tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN
PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI YANG
DIBERIKAN KEPADA .......... (2) ......... .
KESATU Memberikan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai: Kepada : .......... (2) .......... ..
NPWP : .......... (10) ......... .
Alamat : .......... (11) ......... .
KEDUA .......... (2) .......... memiliki kelebihan pembayaran penerimaan negara seebsar Rp .......... (12) ............ dengan rincian: .......... (13)............ : Rp .......... (14).~ ......... . .......... (15)............ : Rp .......... (16) ........... . .. ........ (dst) ............ : Rp .......... (dst) ........... . Jumlah : Rp .......... (12) ........... . KETIGA Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sebesar Rp ............. (12) ............. dipindahbukukan oleh Bank ..... (17) ... . ke rekening yang ditunjuk dengan nomor rekening ............. (18) ............ . dengan nama rekening ............. (19) ............ . KEEMPAT Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur ·············(20) ............. ;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ............. (21) ............. ;
- Kepala Kantor ............. (22) ............ .
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ............. (23) ............ .
- Pemohon.
Ditetapkan di .......... (24) ........... . pada tanggal .......... (25) ........... .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .......... (26) ............ ,
.......... (27) ........... .
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... (3) .......... .
TENTANG
PENGEMBALIAN PENERIMMN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN
DAN CUKAI YANG DIBE.RIKAN _KEPADA ......... (4) ......... .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.............. (26) ............. . .............. (28) ............. .
ALOKASI SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA DAN CUKAJ
(SPMKBC)
Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp .......... (12) ......... dikembalikan melalui SPMKBC dengan rincian: I NO. I JENIS KELEBIHAN PEMBAYARAN NILAI ' 1. .............. (13) ........... Rp . ........ (14) ..........
- .............. (15}. .......... Ro . ........ (16) ..........
- . ............. (dst) ........... Rp . ........ (dst) .......... Jumlah Kelebihan Pembayaran Rp . ........ (12) ..........
a.n. MENTER!' KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .......... (26) ............ ,
.......... (27) ........... .
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (2) diisi nama lengkap perseorangan/badan hukum yang mengajukan Permohonan pengembalian. Nomor (3) diisi nomor dan tanggal surat Permohonan pengembalian. • Nomor (4) diisi jenis dokumen dasar pengembalian, misal "SPTNP" a tau " SPPBK". Nomor (5) diisi nomor dokumen dasar pengembalian. Nomor (6) diisi tanggal dokumen dasar pengembalian. Nomor (7) diisi nomor dan tanggal NTPN atas setoran yang dimintakan pengembalian. Nomor (8) diisi pertimbangan lainnya yang menjadi dasar pemberian pengembalian. Nomor (9) diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (10) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (11) diisi alamat perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (12) diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran. Nomor (13) & (15) diisi jenis kelebihan pembayaran, misal "Bea Masuk" a tau "Denda Administrasi. Cukai". Nomor (14) & (16) diisi nilai kelebihan pembayaran. Nomor (17) diisi nama bank tempat rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (18) diisi nomor rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (19) diisi nama pemilik rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (20) diisi jabatan direktur yang mengelola penerimaan. Nomor (21) diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (22) diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan nilai pengembalian. Nomor (23) diisi nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja Kantor Bea dan Cukai. Nomor (24) diisi nama kota tempat ditandatanganinya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (25) diisi tanggal, bulan, tahun ditandatanganinya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (26) diisi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (27) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN
CUKAI DALAM HAL PEMOHON MEMILIKI UTANG DAN DIPERHITUNGKAN·
DENGAN PENGEMBALIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... (1) ......... .
TENTANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAJ
YANG DIBERIKAN KEPADA .. .' ....... (2) ......... .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa .......... (2)..... ... .. melalui surat Nomor .......... (3) ........ .. menyampaikan permohonan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai atas dokumen dasar pengembalian ............. (4)............. Nomor ............. (5)............. tanggal ............. (6) ............. dan setoran Penerimaan Negara dengan NTPN ••·•••·•••• .. (7) ............. ;
- bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap permohonan .......... (2) .......... beserta dokumen kelengkapannya, permohonan- .......... (2) .......... dapat diberikan persetujuan untuk dapat diberikan pengembalian;
- .. ........ (8) .......... ;
- bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c *), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerima.an Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan Kepada .......... (2) .......... ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik ~ndonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... (9) ..... tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN
PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAJ YANG
DIBERIKAN KEPADA .......... (2) ........ ..
KESATU Memberikan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai: Kepada : .......... (2) ........... .
NPWP : .......... (10) ........ ..
Alamat : .......... (11) ......... . KEDUA .......... (2) .......... memiliki kelebihan pembayaran penerimaan negara sebesar Rp .......... (12) ............ dengan rincian: .......... (13)............ : Rp .......... (14) ........... . .......... (15)............ : Rp .......... (16) ........... . .......... (dst) ............ : Rp .......... (dst) ........... . Jumlah : Rp .......... (12) ........... . KETIGA Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diperhitungkan sebagai pembayaran utang Penerimaan Negara sebesar Rp ............. (17) ............. , dengan rincian: .......... (18) ............ : Rp .......... (19) ........... . . . ..... ... (20)....... ..... : Rp .......... (21) ........... . . ...... ... (dst) ............ : Rp .......... (dst) ........... . JUMLAH : Rp .......... (17) ........... . KEEMPAT Kelebihan pembayaran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA*): □ Diperhitungkan dengan utapg Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan tidak tersisa kelebihan pembayaran. Diperhitungkan dengan utang Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan masih tersisa kelebihan □ pembayaran sebesar Rp ............. (22)............. untuk dipindahbukukan oleh Bank ........ (23) ........ ke rekening yang ditunjuk dengan nomor rekening ............. (24) ............. dengan nama rekening ............. (25) ............ . KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur ............. (26) ............. ;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dari Cuka{ ............. (27) ............. ;
- Kepala Kantor ............. (28) ............ .
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ............. (29) ............ .
- Pemohon.
Ditetapkan di .......... (30) ........... . pada tanggal .......... (31) ........... .
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .......... (32) ............ ,
.......... (33) ........... .
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... (1) .......... .
TENTANG
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN
CUKAI YANG DIBERIKAN KEPADA ......... (2) ......... .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.............. (1) ............. . .............. (2) ............. .
RINCIAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN
I. RINCIAN PEMOTONGAN UTANG
Nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian sebesar Rp ............. (17) ............. bersumber dari:
Dokumen Utang : .............. (34) ............. . Nomor : .............. (35) ............. . Tanggal : .............. (36) ............. . Kantor : .............. (37}. ............ . No Jenis Utang Nilai Utang Nilai Pemotongan
. ............... (38) .............. . Rp .............. (39) ............ . Rp ............. (40) ............ .
. ............... (41) ............. . Ro ............. (42) ............ . Ro ............. (43) ............ .
. ............... (dst) ............. . Rp ............. (dst) ............ . Rp ............. (dst) ............ . Jumlah Ro .............. (44) ............ . Rp .............. (45) ............ .
Dokumen Utang : .............. (dst) ............. . Nomor : .............. (dst) ............. . Tanggal : .............. (dst) ............. . Kantor : .............. (dst) ............. . No Jenis Utang Nilai Utang Nilai Pemotongan
................ (dst) ............. . Ro ............. (dst) ............ . Ro ............. (dst) ............ .
................ (dst) ............. . Rp ............. (dst) ............ . Rp ............. (dst) ............ .
................ (dst) ............. . Ro ............. (dst) ............ . Ro ............. (dst) ............ . Jumlah Rp ............. (dst) ............ . Rp ............. (dst) ............ .
II. RINCIAN ALOKASI SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI BEA DAN CUKAI (SPMKBC)
Nilai kelebihan pembavaran sebesar Rp .......... (15) ......... dialokasikan untuk pemotongan utang sebagai berikut: No Jenis· Kelebihan Pembayaran Nilai Kelebihan Pembayaran Jenis Utang Nilai Pemotongan Nilai Dikembalikan ................ (48) ............ . Rp .......... (49) ........ .
- . ............. (46)........... Rp ............ (47)............. . ............... (50) ............ . Rp .......... (51) ........ . Rp ......... (52) ......... . ................ (dst) ............ . Rp .......... (dst) ........ . ················(55) ............ . Rp .......... (56) ........ .
- . ............. (53)........... Rp ............ (54)............. . ............... (57) ............ . Rp .......... (58) ........ . Rp ......... (59) ......... . ................ (dstl ............ . Ro .......... (dstl. ....... . ................ (dst) ............ . Rp .......... (dst) ........ .
- . ............. (dst)........... Rp ............ (dst)............. . ............... (dst) ............ . Rp .......... (dst) ........ . Rp ......... (dst) ......... . ................ (dst) ............ . Rp .......... (dst) ........ . Jumlah Kelebihan Pembavaran Rp ............ (12)............. Jumlah Utang Rp .......... (17) ........ . Rp ......... (22) ......... .
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA .......... (32) ............ ,
.......... (33) ........... .
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (2) diisi nama lengkap perserorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan pengembalian. Nomor (3) diisi nomor dan tanggal surat permohonan pengembalian. Nomor (4) diisi jenis dokumen dasar pengembalian, misal "SPTNP" atau " SPPBK". Nomor (5) diisi nomor dokumen dasar pengembalian. Nomor (6) diisi tanggal dokumeri dasar pengembalian. Nomor (7) diisi nomor dan tanggal NTPN atas setoran yang dimintakan pengembalian. Nomor (8) diisi pertimbangan lainnya yang menjadi dasar pemberian pengembalian. Nomor (9) diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (10) diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohonan. Nomor (11) diisi alamat perseorangan/badan hukum yang mengajukan permohona:ri. Nomor (12) diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran. Nomor (13) & (15) diisi jenis kelebihan pembayaran, misal "Bea Masuk" a tau "Denda Administrasi Cukai". Nomor (14) & (16) diisi nilai kelebihan pembayaran. Nomor (17) diisi jumlah nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian. . Nomor (18) & (20) diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan pengembalian, misalnya "Bea Masuk" atau "Bea Keluar''. Nomor (19) & (21) diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (22) diisi nilai yang dikembalikan kepada pemohon bila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran setelah diperhitungkart dengan utang pemohon. Nomor (23) diisi nama bank tempat rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (24) diisi nomor rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (25) diisi nama pemilik rekening yang ditunjuk pemohon. Nomor (26) diisi jabatan direktur yang mengelola penerimaan. Nomor (27) diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (28) diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan nilai pengembalian. Nomor (29) diisi nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja Kantor Bea dan Cukai. Nomor (30) diisi nama kota tempat ditandatanganinya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (31) diisi tanggal, bulan, tahun ditandatanganinya Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Nomor (32) diisi Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (33) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (34) diisi jenis dokumen utang pemohon, misal "SPTNP" atau "SPPBK". Nomor (35) diisi nomor dokumen utang pemohon. Nomor (36) diisi tanggal dokumen utang pemohon. Nomor (37) diisi Kantor Bea dan Cukai yang mencatat utang pemohon. Nomor (38) & (41) diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (39) & (42) diisi nilai utang sebelum diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (40) & (43) diisi nilai utang yang diperhitungkan dengart pengembalian. Nomor (44) diisi jumlah nilai utang sebelum diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (45) diisi jumlah nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (46) & (53) diisi jenis kelebihan pembayaran, misal "Bea Masuk" atau "Denda Administrasi Cukai". Nomor (47) & (54) diisi nilai kelebihan pembayaran. Nomor (48), (50), diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan
(55) & (57) pengembalian, misalnya "Bea Masuk" a tau "Bea Keluar".
Nomor (49), (51), diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan
(56) & (58) pengembalian.
Nomor (52) & (59) diisi nilai yang dikembalikan kepada pemohon bila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran setelah diperhitungkan dengan utang pemohon. *) diberi tanda "X" pada kotak yang sesuai.
F. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
........... (1) ........... . ........... (2) ........... . ........................................ 3 ....................................... .
Nomor : .......... (4) ......... . .. ........ (5) ........ .. Lampiran : .......... (6) ........ .. Hal : Penolakan Permohonan Pengembalian
Yth ........... (7) ........ ..
Sehubungan dengan surat Saudara/i Nomor .......... (8).......... tanggal .......... (9) .......... mengenai permohonan pengembalian atas: Dokumen dasar pengembalian : .......... (10) ........ .. Nomor dokumen : .......... (11) ........ .. Tanggal dokumen : .......... (12) ......... . Tan al tanda terima Permohonan : .......... 13 ......... . No. Jenis Kelebihan Pemba aran Nilai .......... 16 1·······n··········R .......... 17 ......... . .......... (dst) ........ .. Rj ........ i~sti ........ . Jumlah R .......... 18 ......... . NTPN Setoran : .......... (19) ........ .. bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian, permohonan Saudara/i untuk mendapatkan pengembalian tidak dapat dikabulkan dengan pertimbangan
················· ......................................... (20) .................................................................... .
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara/ i diucapkan terima kasih.
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kepala .......... (2) .......... ,
.......... (21) ........ ..
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (2) diisi nama Kan tor Bea dan Cukai. Nomor (3) diisi alamat dan saluran komunikasi Kantor Bea dan Cukai. Nomor (4) diisi nomor surat penolakan pengembalian. Nomor (5) diisi tanggal, bulan, tahun surat penolakan pengembalian. Nomor (6) diisi jumlah lampiran. Nomor (7) diisi nama perseor8:ngan/badan hukum yang mengajukan surat permohonan pengembalian. Nomor {8) diisi nomor surat permohonan pengembalian. Nomor (9) diisi tanggal surat permohonan pengembalian. Nomor (10) diisi nama dokumen dasar pengembalian, misal "SPTNP" atau " SPPBK". Nomor (11) diisi nomor dokumen dasar pengembalian. Nomor (12) diisi tanggal dokumen dasar pengembalian. Nomor (13) diisi tanggal tanda terima permohonan pengembalian. Nomor (14) & (16) diisi jenis kelebihan pembayaran yang diajukan pengembalian, misal "Bea Masuk" atau "Denda Administrasi Cukat Nomor (15) & (17) diisi nilai kelebihan pembayaran yang diajukan pengembalian. Nomor (18) diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran yang diajukan pengembalian. Nomor (19) diisi NTPN atas setoran yang dimintakan pengembalian. Nomor (20) diisi alasan penolakan atas permohonan pengembalian. Nomor (21) diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai.
G. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN
DANA (SP2D)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
........... (1) ........... . ........... (2) ........... . ........................................ 3 ....................................... .
PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NO MOR .......... (4) ..........
TENTANG PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEPADA .......... (5) ........ ..
Yth. Kepala .......... (6) ..........
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........... (4) ............ tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada ........... (5) ............ , terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp ........... (7) ............ dengan rincian: .......... (8)............ : .......... (9) .......... .. .......... (10).......... : .......... (11) ........ .. .......... (dst)..... ..... : .......... (dst) ......... . Jumlah : .......... (7) ........... .. telah diberikan pengembalian dan diperhitungkan dengan utang yang tercatat di kantor Bapak/lbu dengan rincian: Dokumen utang : .......... (12) ............ . Nomor : .......... (13) ............ . Tan al : .......... 14 ........... .. Jenis Utan Nilai Pemoton an No. SPM No.SP2D ......... 15 ......... ......... 16 ......... .. ....... 17 ......... ......... 20 ......... .. ....... 22 ......... .. ....... 24 ......... .. .. .. . dst .. .. .. . .. .. .. . dst .. .. .. . .. ..... dst .. .. .. . .. ..... dst .. .. .. . .. ..... dst ....... Demikian disampaikan, untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.. ... (25) ..... , ..... (26) .... .
Kepala .......... (27) ............ . u.b. Kepala .......... (2) .............. .
.......... (28) ........... ..
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (2) diisi nama Kantor Bea dan Cukai. Nomor (3) diisi alamat dan saluran komunikasi Kantor Bea dan Cukai. Nomor (4) diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Nomor (5) diisi perseorangan/badan hukum yang mendapatkan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dat;t cukai. Nomor (6) diisi Kantor Bea dan Cukai yang mencatat utang pemohon. Nomor (7) diisi jumlah nilai kelebihan pembayaran. Nomor (8) & ( 10) diisi jenis kelebihan pembayaran, misal "Bea Masuk" atau "Denda Administrasi Cukai". Nomor (9) & (11) diisi nilai kelebihan pembayaran. Nomor (12) diisijenis dokumen utang pemohon, misal "SPTNP" atau "SPPBK". Nomor (13) diisi nomor dokumen utang pemohon. Nomor (14) diisi tanggal dokumen utang pemohon. Nomor (15) & (20) diisi jenis utang yang diperhitungkan dengan pengembalian, misal "Bea Masuk" atau "Bea Keluar". Nomor (16) & (21) diisi nilai utang yang diperhitungkan dengan pengembalian. Nomor (17) & (22) diisi nomor SPM. Nomor (18) & (23) diisi nomor SP2D. Nomor (19) & (24) diisi tanggal SP2D. Nomor (25) diisi nama tempat diterbitkannya pemberitahuan SP2D. Nomor (26) diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya pe~beritahuan SP2D. Nomor (27) diisi jabatan Kepala Bidang/Kepala Seksi yang mengelola penerimaan di Kantor Bea dan Cukai. Nomor (28) diisi nama Kepala Bi dang/ Kepala Seksi yang mengelola penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai dan/ atau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 ten tang Pengembalian Cukai dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
- bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga dalam kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/ atau Bunga dalam rangka Kepabeanan;
- bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
- bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2022 ten tang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar dalam memberikan kepastian hukum, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu diganti;
www.jdih.kemenkeu.go.id
I
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta· untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 29 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan
Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor • 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran· Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
www.jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
