PMK
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 15
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan
evaluasi atas kegiatan pengembalian Penerimaan Negara paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
- Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi hasil
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal.
