PMK
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 14
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai mencatat SP2D ke dalam
catatan piutang, dalam hal SP2D merupakan pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang. pemohon.
(2) Dalam hal piutang yang diperhitungkan dengan
pengembalian merupakan piutang yang dicatat di Kantor Bea dan Cukai lain, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang
menerbitkan SPMKBC memberitahukan SP2D kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan pengembalian untuk dicatat ke dalam catatan piutang.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
