PMK
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 2
(1) Pengembalian Penerimaan Negara dapat diberikan
berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kele bihan Penerimaan Negara se bagai akibat dari:
- penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- penetapan Direktur Jenderal;
- keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri;
- kesalahan tata usaha; atau
- putusan badan peradilan pajak.
(2) Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
- kesalahan tulis;
- kesalahan hitung;
- kesalahan pencantuman tarif; dan/ atau
- kesalahan yang mengakibatkan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.
