Pasal 5
(1) Permohonan pengembalian Penerimaan Negara diajukan
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) diajukan paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat ,(1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) dokumen dasar pengembalian.
(4) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- diajukan oleh:
- orang perseorangan; atau
- orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/ dokumen pendirian beserta perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
- dilampiri dengan:
- dokumen dasar pengembalian;
- bukti identitas pemohon;
- akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/ dokumen pendirian beserta perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
- bukti kepemilikan rekening aktif.
(5) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan:
- dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya; dan
- surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi yakni importir yang bukan
penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dan kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan· juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean ekspor.
(7) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor
barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan dokumen dasar pengembalian berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP- FPBM), permohonan juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya.
