Pasal 4
( 1) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a meliputi:
- Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP);
- Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
- Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC);
- Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau
- dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur·
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP);
- Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); a tau
- keputusan keberatan.
(3) Dokumen dasar pengembalian berupa keputusan Pejabat
Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
- keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan ketentuan
Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan;
- keputusan mengenai pemberian pembebasan cukai berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Cukai dan dokumen pengeluaran barang kena cukai;
- persetujuan pembatalan pemberitahuan pabean;
- persetujuan ekspor kembali barang impor yang oleh· sebab tertentu harus diekspor kembali;
- persetujuan pemusnahan barang impor yang oleh sebab tertentu • harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
- tanda bukti perusakan pita cukai;
- berita acara pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai;
- tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai;
- dokumen yang terkait dengan pemberitahuan pabean ekspor barang kena cukai; atau J. dokumen keputusan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/ atau huruf c meliputi:
- dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- dokumen dasar pengembalian berupa penetapan· Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Bukti Penerimaan Negara.
