PMK
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 8
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan perhitungan pengembalian dengan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(2) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BABV
KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
Bagian Kesatu Keputusan Pengembalian
