PMK
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 7
(1) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan s·etelah diperhitungkan dengan Utang pemohon.
(2) Utang yang dapat diperhitungkan meliputi:
- Utang yang timbul sebagai akibat adanya penetapan maupun putusan badan peradilan pajak; dan
- Utang yang tidak sedang diajukan keberatan atau banding.
(3) Dalam hal pemohon mendapatkan penundaan atau
pengangsuran pembayaran Utang, nilai pengembalian diperhitungkan sebagai pembayaran awal.
(4) Pembayaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)·
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penundaan dan/ atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.
Bagian Ketiga Hasil Penelitian
