Pasal 9
(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
- persetujuan pengembalian; atau
- penolakan pengembalian, dalamjangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Pengembalian terhadap persetujuan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
- Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal pemohon tidak memiliki Utang; atau
- Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal pemohon memiliki Utang dan diperhitungkan dengan pengembalian.
(3) Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada:
- pemohon;
- Direktur Jenderal melalui direktur yang mengelola penenmaan;
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai;
- Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan nilai pengembalian; dan
- Kepala KPPN mitra kerja Kantor Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal pengembalian diberikan atas dokumen dasar
pengembalian yang di dalamnya terdapat penerimaan pajak dalam rangka impor, Keputusan Pengembalianjuga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri·
menerbitkan surat penolakan terhadap penolakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
