Pasal 11
( 1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan SPMKBC berdasarkan Keputusan Pengembalian sebagaimana· dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pengembalian.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan SPMKBC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN mitra kerja paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerbitan.
(4) Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan
dengan Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai mencantumkan nilai Utang yang diperhitungkan dalam potongan SPMKBC.
(5) Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibukukan oleh Kepala KPPN sebagai Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(6) SPMKBC dapat diterbitkan dan disampaikan kepada
Kepala KPPN pada tahun anggaran berikutnya apabila Keputusan Pengembalian diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPMKBC pada akhir tahun anggaran.
(7) Dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan SPMKBC
lebih, dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pengembalian, pemohon dapat diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untukjangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku dalam hal keterlambatan disebabkari batas waktu penyampaian SPMKBC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(9) Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan cukai.
