TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan/ atau calon Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Keuangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
- Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan berkenaan dengan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin
jdih.kemenkeu.go.id
yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
- Unit Organisasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit Organisasi adalah unit Eselon I dan/atau Unit Organisasi non-Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tim Pemeriksa adalah tim yang bersifat temporer (ad hoc) yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
- Atasan Langsung adalah PNS yang karena kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang Pegawai atau lebih Pegawai dan berwenang untuk melakukan penilaian kinerja Pegawai bawahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
- Unsur Pengawasan adalah pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Unsur Kepegawaian adalah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan Sumber Daya Manusia/kepegawaian.
- Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim Pemeriksa.
- Pejabat yang Berwenang Menghukum yang selanjutnya disingkat PYBM adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
- Laporan Hasil Kegiatan adalah Pelanggaran Disiplin yang dibuat oleh Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa atas pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
- Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan Atasan Langsung kepada PYBM, yang disampaikan secara hierarki melalui Pejabat yang Lebih Tinggi, mengenai kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin dalam ha! Atasan Langsung tidak berwenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
- Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi yang selanjutnya disebut dengan Laporan IBI adalah laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
- Laporan Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disebut Laporan UKI adalah laporan yang dibuat oleh unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
- Terperiksa adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin.
- Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin yang selanjutnya disingkat MPJHD adalah metode untuk
jdih.kemenkeu.go.id
menentukan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan terhadap Pegawai dengan penilaian menggunakan angka (scoring).
- Dampak Negatif adalah akibat yang diderita oleh unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara berupa turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik, mengganggu, dan/atau menghambat kelancaran pelaksanaan tugas dan/atau capaian kinerja.
- Tunjangan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang ditempatkan pada Unit Organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi:
- Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, atau Inspektorat Jenderal dalam melakukan proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan penentuan jenis Hukuman Disiplin;
- PYBM dalam melakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan penentuanjenis Hukuman Disiplin;
- pihak-pihak yang menerbitkan Laporan IBI, Laporan UK!, dan/atau kegiatan pengawasan lain yang menghasilkan rekomendasijenis Hukuman Disiplin;
- Pegawai dalam melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan sebagai PNS; dan
- pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan pengawasan sumber daya manusia/kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Pasal 3
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai harus melalui
proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
(2) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dimulai sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung sampai dengan ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau diterbitkannya Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak ditemukan bukti adanya Pelanggaran Disiplin.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada:
- rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin yang tercantum dalam Laporan IBI yang diterima oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa;
- rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Laporan UKI;
- informasi/laporan ketidakhadiran Pegawai;
- persetujuan unit yang menangani kepatuhan internal atas temuan Informasi Pelanggaran Disiplin yang diterima oleh Atasan Langsung dan didukung bukti yang memadai; dan/atau
- informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/ atau huruf b disusun dengan mempertimbangkan MPJHD.
(5) Berdasarkan rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Atasan Langsung melakukan hal-hal sebagai berikut:
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Atasan Langsung melakukan pemrosesan lebih lanjut tahapan Pemeriksaan Hukuman Disiplin;
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Atasan Langsung menentukan tingkat Hukuman Disiplin dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Disiplin PNS dan/atau hari dan jam kerja Kementerian Keuangan; dan
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e, Atasan Langsung melakukan verifikasi atas informasi berkenaan untuk menentukan tingkat Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan Pemeriksaan Hukuman Disiplin.
(6) Untuk kelancaran pemeriksaan, Pegawai yang berdasarkan
rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh Atasan Langsung sejak dimulai proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Selama Pegawai dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan penunjukkan pejabat pelaksana harian atas jabatan Pegawai yang bersangkutan.
(9) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap menaati ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 4
(1) Pegawai yang tidak menaati ketentuan masuk kerja dan
tidak menaati ketentuan hari dan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejal-: bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji bagi Pegawai yang tidak
menaati ketentuan masuk kerja danjam kerja sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Pengajuan penghentian pembayaran gaji dilakukan oleh
Atasan Langsung kepada pihal-: yang berwenang paling lama 3 (tiga) hari kerja sejal-: Pegawai tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1).
(4) Penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimal-:sud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Persiapan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 5
(1) Dalam hal informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa Hukuman Disiplin:
- tingkat ringan; atau
- tingkat sedang yang berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung dengan memperhatikan kompleksitas Pelanggaran Disiplin tidak diperlukan pembentukan Tim Pemeriksa, mal-:a Atasan Langsung menyampaikan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin secara tertulis kepada Pejabat yang Lebih Tinggi.
(2) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud pada ayat (1) minimal memuat:
- nama, pangkat, dan jabatan Terperiksa;
- wal-:tu dan tempat pelal-:sanaan pemeriksaan; dan
- uraian singkat Pelanggaran Disiplin.
(3) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud pada ayat (1) disampaikan paling lama:
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 10 (sepuluh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejal-: Atasan Langsung menerima informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimal-:sud dalam Pasal 3 ayat (3).
(4) Berdasarkan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1), Pejabat yang Lebih Tinggi menerbitkan surat perintah untuk melal-:ukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak Pejabat yang Lebih Tinggi menerima rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal Atasan Langsung terlibat dalam Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh Terperiksa, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menerbitkan surat perintah kepada Pejabat yang Lebih Tinggi yang tidak terlibat dalam Pelanggaran Disiplin berkenaan, untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(6) Surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa Hukuman Disiplin:
- tingkat sedang, yang berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung dengan memperhatikan kompleksitas Pelanggaran Disiplin diperlukan pembentukan Tim Pemeriksa; atau
- tingkat berat, maka dibentuk Tim Pemeriksa.
(2) Dalam membentuk Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Atasan Langsung mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama:
- 2 (dua) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuanjam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sejak Atasan Langsung menerima informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada Inspektur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan tertulis dari Atasan Langsung melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.
(4) Permohonan tertulis pembentukan Tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
- deskripsi perbuatan Pelanggaran Disiplin;
- ketentuan yang dilanggar;
- rekomendasi Hukuman Disiplin;
- usulan keanggotaan Tim Pemeriksa dari unsur Atasan Langsung, Unsur Kepegawaian, dan/atau Pejabat Lain yang Ditunjuk;
jdih.kemenkeu.go.id
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/atau bukti-bukti pendukung; dan
- menyertakan Laporan UKI sebagai lampiran, dalam ha! rekomendasi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hasil pemeriksaan UK!.
(5) Dalam hal diperlukan, p1mpman Unit Organisasi
Terperiksa dapat secara langsung menyampaikan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa tanpa adanya usulan dari Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Atasan Langsung sebagai tindak lanjut informasi Pelanggaran Disiplin.
Pasal 7
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- Atasan Langsung;
- Unsur Pengawasan; dan
- Unsur Kepegawaian.
(2) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa terlibat dalam
Pelanggaran Disiplin, anggota Tim Pemeriksa merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang Pejabat yang Lebih Tinggi yang tidak terlibat dengan Pelanggaran Disiplin Terperiksa.
(3) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa berstatus
pelaksana harian atau pelaksana tugas, maka yang menjadi anggota Tim Pemeriksa merupakan Pejabat yang Lebih Tinggi.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Lain yang Ditunjuk.
(5) Pejabat Lain yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diusulkan dalam hal diperlukan untuk membantu Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan/atau Unsur Kepegawaian.
(6) Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan setara atau lebih
tinggi dari Terperiksa.
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan pimpinan Unit Organisasi
Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5), Inspektur Jenderal menugaskan Inspektur Bidang Investigasi untuk melakukan kajian atas permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dan mengajukan usulan Unsur Pengawasan dalam keanggotaan Tim Pemeriksa.
(2) Dalam hal diperlukan, dalam melakukan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Bidang Investigasi dapat meminta dokumen/bukti tambahan kepada Unit Organisasi Terperiksa.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
menilai pemenuhan kriteria sebagai berikut:
- tingkat Hukuman Disiplin sedang atau berat;
- ketentuan yang dilanggar;
jdih.kemenkeu.go.id
- kesesuaian jabatan masing-masing unsur dalam Tim Pemeriksa; dan
- informasi bukti pelanggaran yang memadai.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi
kesimpulan sebagai berikut:
- permohonan diterima, dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kemudian ditambahkan usulan Unsur Pengawasan dalam keanggotaan Tim Pemeriksa;
- permohonan dikembalikan ke pimpinan Unit Organisasi Terperiksa untuk dilengkapi, dalam hal terdapat ketidaksesuaian jabatan pada unsur Tim Pemeriksa atau informasi bukti pelanggaran belum memadai; atau
- permohonan ditolak, dalam hal:
- tingkat Hukuman Disiplin ringan atau sedang yang berdasarkan pertimbangan Inspektorat Bidang Investigasi dapat dilaksanakan pemeriksaan oleh Atasan Langsung sendiri; atau
- informasi bukti pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berdasarkan pertimbangan Inspektur Bidang Investigasi dinilai tidak memadai.
(5) Usulan keanggotaan Unsur Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan kriteria sebagai berikut:
- menugaskan Pegawai Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, Inspektorat V, Inspektorat VI, dan/atau Inspektorat VII, sebagai Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa untuk pelanggaran:
- kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS;
- peraturan terkait dengan prosedur laporan perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS; dan/atau
- kewajiban dan larangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang tidak terdapat unsur kecurangan atau fraud yang di antaranya karena penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan/wewenang termasuk korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang bertujuan untuk keuntungan pribadi dan/ atau golongan tertentu baik yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian negara; atau
- menugaskan Pegawai Inspektorat Bidang Investigasi, sebagai Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa untuk pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
usulan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
jdih.kemenkeu.go.id
disampaikan oleh Inspektorat Bidang Investigasi kepada Inspektur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Inspektur Jenderal menerima permohonan pembentukan Tim Pemeriksa yang disampaikan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5).
(7) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Inspektur JenderaI untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan pembentukan Tim Pemeriksa dengan mengikutsertakan usulan keanggotaan Unsur Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Pembentukan Tim Pemeriksa disusun sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Inspektur Bidang Investigasi untuk dan atas nama
Inspektur Jenderal menyampaikan surat keputusan Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Lang sung dan / a tau anggota Tim Pemeriksa lainnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pembentukan Tim Pemeriksa.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Langsung agar permohonan dilakukan penyesuaian.
(11) Permohonan yang telah dilakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud ayat (10) disampaikan kembali kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya naskah dinas pengembalian.
(12) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1, Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Langsung agar pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Langsung.
(13) Atasan langsung menyusun rencana Pemeriksaan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya penyampaian penolakan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (13).
(15) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 2, Inspektur JenderaI menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan
jdih.kemenkeu.go.id
Langsung agar Atasan Langsung harus melengkapi pemenuhan bukti yang memadai untuk selanjutnya diajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kembali kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin,
Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat berkoordinasi dengan tim yang melakukan investigasi atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing unit organisasi yang melakukan pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara koordinasi yang minimal memuat:
- nama pihak yang berkoordinasi;
- waktu dan tempat pelaksanaan koordinasi; dan
- uraian singkat pelaksanaan koordinasi meliputi kesesuaian Pelanggaran Disiplin dengan ketentuan yang dilanggar, rekomendasi, dan mekanisme pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, yang disusun sesuai dengan format sebagaimar1a tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berita acara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh pihak yang berkoordinasi.
(4) Selain melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat meminta keterangan dari pihak lain guna memperoleh informasi terkait Pelanggaran Disiplin dengan terlebih dahulu menyampaikan:
- nota dinas pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan, dalam ha! permintaan keterangan ditujukan kepada Pegawai, yang disampaikan melalui Atasan Langsung atau Pejabat yang Lebih Tinggi dari Pegawai yang akan dimintai keterangan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- surat undangan, dalam ha! permintaan keterangan ditujukan kepada pihak eksternal Kementerian Keuangan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berita acara permintaan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk melengkapi bukti Pelanggaran Disiplin.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Pemanggilan dalam Rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 10
(1) Dalam rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, Atasan
Langsung atau Tim Pemeriksa melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Terperiksa.
(2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menerbitkan surat
panggilan kepada Terperiksa sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh:
- Atasan Langsung paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak diterimanya surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin; atau
- Tim Pemeriksa yang ditandatangani Atasan Langsung paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuanjam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak diterimanya surat keputusan pembentukan Tim Pemeriksa.
Pasal 11
(1) Jarak waktu antara tanggal surat panggilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan tanggal pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam hal pada tanggal yang ditentukan pada surat
panggilan pertama Terperiksa tidak hadir, maka Atasan Langsung dan/atau Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Ketidakhadiran dan melakukan pemanggilan kedua paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan Terperiksa pada pemanggilan pertama.
(3) Pemeriksaan kedua dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak disampaikannya surat pemanggilan kedua.
(4) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(5) Dalam hal Terperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan
yang ditentukan dalam pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka:
- Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Ketidakhadiran; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- PYBM menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(6) Berita Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (5) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penundaan pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:
- Terperiksa tidak dapat memenuhi pemanggilan dengan alasan yang sah; dan/atau
- Atasan Langsung dan/atau Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan pemeriksaan dikarenakan terdapat alasan yang sah.
(8) Penundaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dituangkan dalam Berita Acara Penundaan Pemanggilan
Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di
antaranya:
- kondisi kesehatan;
- bencana alam;
- penugasan mendesak (urgent); dan/atau
- alasan lainnya yang disetujui oleh para pihak, yang dibuktikan dengan dokumen/bukti pendukung yang dilampirkan di Berita Acara Penundaan.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa
terhadap Terperiksa dilakukan dengan mekanisme tatap muka langsung, virtual, dan/atau kombinasi (hybrid).
(2) Mekanisme pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam surat panggilan.
(3) Pemeriksaan secara virtual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa, dengan memperhatikan hal-hal di antaranya:
- ketersediaan anggaran;
- kemudahan akses internet;
- keamanan akses ruang virtual; dan/atau
- kompleksitas Pelanggaran Disiplin.
Bagian Keempat Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 13
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara
tertutup dan hanya dihadiri oleh Terperiksa dan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri pihak lain untuk membantu secara administratif/teknis pelaksanaan pemeriksaan, atas persetujuan Terperiksa dan harus diterbitkan surat tugas bagi pihak lain yang bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memperoleh informasi minimal:
- kapan, dimana, dan bagaimana Pelanggaran Disiplin terjadi;
- siapa yang bertanggung jawab; dan
- motif dan dampak atas Pelanggaran Disiplin.
(4) Dalam rangka pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa dapat melakukan permintaan keterangan/dokumen pendukung kepada pihak lain.
(5) Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus ditandatangani oleh:
- Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa; dan
- Terperiksa.
(7) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(8) Dalam hal Terperiksa tidak bersedia menandatangani
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan keterangan bahwa Terperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(9) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(10) Terperiksa berhak mendapat salinan Berita Acara
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (8), yang diserahkan oleh Atasan Langsung paling lama pada saat penyerahan surat keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Laporan Hasil Kegiatan dengan kesimpulan pernyataan tidak bersalah disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
Bagian Kelima Pelaporan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 antara:
- hasil pemeriksaan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dengan rekomendasi; atau
- pendapat antara unsur-unsur dalam Tim Pemeriksa, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan perbedaan hasil pemeriksaan kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.
(2) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rekomendasi perbedaan Hukuman Disiplin tingkat ringan atau sedang, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menyampaikan permintaan penjelasan dan/atau pendapat
jdih.kemenkeu.go.id
secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi.
(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa merekomendasikan
hasil akhir pemeriksaan kepada Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa berdasarkan hasil penjelasan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Inspektorat Jenderal atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi.
(4) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rekomendasi perbedaan hukuman disiplin tingkat berat, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
dihadiri oleh:
- Pejabat Administrator yang menangani sumber daya manusia pada Unit Organisasi Terperiksa, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya yang menangani investigasi pada Inspektorat Jenderal, dan Pejabat Administrator yang menangani sumber daya manusia Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal untuk pelanggaran:
- kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS; atau
- peraturan terkait dengan prosedur laporan perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani sumber daya manusia pada Unit Organisasi Terperiksa, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani investigasi pada Inspektorat Jenderal, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani sumber daya manusia Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal untuk pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan/atau angka 2.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diselenggarakan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
pembahasan terkait:
- fakta berdasarkan bukti;
- penentuan ketentuan Pelanggaran Disiplin;
- rekomendasi; dan
- rekomendasi akhir.
(8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam Berita Acara Koordinasi yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa merekomendasikan
hasil akhir pemeriksaan kepada Atasan Langsung atau Tim
jdih.kemenkeu.go.id
Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 15
(1) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Laporan
Hasil Kegiatan berdasarkan:
- bukti Pelanggaran Disiplin;
- Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan, dan/atau Berita Acara Pemeriksaan;
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
- rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin yang disampaikan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat:
- dasar Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
- tujuan dan ruang lingkup Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
- hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
- hasil MPJHD;
- faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang meringankan; dan
- kesimpulan yang mencantumkan:
- Pelanggaran Disiplin yang dilakukan, ketentuan yang dilanggar, rekomendasi jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan, dan PYBM, dalam hal Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin; atau
- pernyataan tidak bersalah, dalam hal Terperiksa tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin.
(3) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lama:
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak tanggal Berita Acara Ketidakhadiran dan/atau Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Laporan Hasil Kegiatan diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menyampaikan rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin.
(5) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bahwa
Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disipliri merupakan:
jdih.kemenkeu.go.id
- kewenangan Atasan Langsung Terperiksa, maka berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Atasan Langsung menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
- kewenangan Pejabat yang Lebih Tinggi, maka Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa kepada Pejabat yang Lebih Tinggi secara berjenjang paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak tanggal Laporan Hasil Kegiatan.
(2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan
Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan melampirkan minimal:
- Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan, dan/ atau Berita Acara Pemeriksaan;
- bukti Pelanggaran Disiplin;
- kertas kerja MPJHD;
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pejabat yang Lebih Tinggi:
- merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang Lebih Tinggi menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
- bukan merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pejabat yang Lebih Tinggi menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PYBM paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyampaian Laporan Hasil Kegiatan dari atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 17
(1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bahwa
Terperiksa tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan dinyatakan tidak bersalah, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan laporan kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa dan unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing unit organisasi, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal, secara hierarki melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Laporan Hasil Kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan melampirkan minimal :
- Berita Acara Pemeriksaan;
jdih.kemenkeu.go.id
- bukti yang menjadi dasar bahwa Terperiksa tidak melakukan Pelanggaran Disiplin; dan
- Laporan Hasil Kegiatan.
Pasal 18
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap Terperiksa, dan/ atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada PYBM sesuaijangka waktu yang ditentukan, dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Terperiksa.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemeriksaan.
Pasal 19
Terhadap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar Unit Organisasi asal Pegawai yang bersangkutan, ketentuan pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin berlaku sebagai berikut:
- bagi Pegawai yang ditugaskan pada unit organisasi non- Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri ini, dan/atau ketentuan mengenai Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan kesesuaian bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi; dan
- bagi Pegawai yang ditugaskan pada instansi di luar Kementerian Keuangan, pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri ini, dan/atau ketentuan mengenai Hukuman Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 20
(1) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin; dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang terbukti
melakukan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat setelah dilakukan pemeriksaan, diberhentikan sebagai calon PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen PNS.
Pasal 21
(1) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dihentikan dalam
ha! Terperiksa:
- meninggal dunia;
- dalam proses pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/ atau rohani; atau
- diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dengan penahanan.
(2) Proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim
jdih.kemenkeu.go.id
penguji kesebatan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan.
(3) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
buruf b clinyatakan cakap jasmani clan/atau robani berclasarkan basil pemeriksaan tim penguji kesebatan, proses pemeriksaan diusulkan kembali oleb Atasan Langsung.
(4) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla
ayat (1) buruf c cliaktifkan kembali sebagai PNS, proses pemeriksaan cliusulkan kembali oleb Atasan Langsung.
Pasal 22
( 1) Dalam bal berclasarkan basil pemeriksaan terclapat inclikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, maka Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa wajib berkoorclinasi clengan Inspektorat Jencleral.
(2) Dalam bal inclikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
terbukti, maka Inspektorat Jencleral merekomenclasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan kepacla aparat penegak bukum.
Pasal 23
( 1) Dalam bal terclapat inclikasi tinclak piclana pelanggaran peraturan perunclang-unclangan yang clilakukan oleb Terperiksa, inclikasi tinclak piclana climaksucl ticlak mengbalangi pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan clan penjatuban Hukuman Disiplin terbaclap Terperiksa.
(2) Dalam bal terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
clitetapkan sebagai tersangka namun ticlak clilakukan penahanan, penetapan tersangka climaksucl ticlak mengbalangi pemanggilan, pemeriksaan, clan penjatuban bukuman clisiplin terbaclap terperiksa.
(3) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
clitahan karena menjacli tersangka, maka:
- kepacla yang bersangkutan clilakukan pemberbentian sementara sebagai PNS sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil; clan
- proses Pemeriksaan Hukuman Disiplin Pegawai yang bersangkutan clibentikan sesuai ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Dalam hal Terperiksa cliaktifkan kembali sesuai clengan
ketentuan peraturan perunclang-unclangan, Atasan Langsung mengusulkan kembali proses Pemeriksaan Hukuman Disiplin Pegawai yang bersangkutan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 21 ayat (4).
Pasal 24
(1) Dalam hal terhaclap pelanggaran clisiplin yang telah
menclapat rekomenclasi bukuman clisiplin tingkat berat sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (3) memenuhi konclisi:
jdih.kemenkeu.go.id
- menjadi pemberitaan di media massa nasional atau media elektronik; dan/ atau
- Terperiksa menjadi tersangka tindak pidana yang tidak dilakukan penahanan; dan/ atau
- berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, dan/ atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan/jabatan, dan/atau menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa wajib memproses pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Terperiksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Informasi Pelanggaran Disiplin dengan Rekomendasi Hukuman Disiplin tingkat berat.
(2) Dalam hal Terperiksa atas Pelanggaran Disiplin dengan
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional, maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa memproses pemberhentian dari jabatan setelah diterbitkannya rekomendasi karena tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Manajemen PNS; dan
- pelaksana, maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa memproses pemindahan Pegawai yang bersangkutan ke dalam unit yang tidak memiliki keterkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
(3) Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai jabatan Pelaksana Umum pada unit yang menangani sumber daya manusia tingkat unit organisasi dengan pembatasan akses terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, kecuali tugas dan fungsi dibidang persuratan dan presensi sampai dengan ditetapkannya Hukuman Disiplin atau Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak bersalah.
(4) Tindakan terhadap Terperiksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi Terperiksa sesuai dengan tugas dan fungsinya serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan lnspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi.
Pasal 25
(1) Dalam pemberian rekomendasi, penentuan, dan/atau
Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi, Unit Kepatuhan Internal, Atasan Langsung, dan/ atau Tim Pemeriksa menggunakan MPJHD.
(2) Tahapan penggunaan MPJHD, yaitu:
jdih.kemenkeu.go.id
- menentukan ketentuan yang dilanggar oleh Terperiksa;
- menentukan salah satu kategori kelompok pasal Pelanggaran Disiplin sebagai berikut:
- kelompok I yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan secara pasti tingkat dan jenis Hukuman Disiplinnya yaitu pelanggaran atas kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus mempertimbangkan Dampak Negatif dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin, yang terdiri atas pelanggaran:
- kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
- kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran kesadaran, dan tanggungjawab;
- kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- kewajiban untuk menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kewajiban untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- kewajiban untuk mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
- kewajiban untuk melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- kewajiban untuk menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
- larangan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau
jdih.kemenkeu.go.id
tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga rnilik negara secara tidak sah;
- larangan melakukan pungutan di luar ketentuan;
- larangan melakukan kegiatan yang merugikan negara;
- larangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan/atau
- larangan menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- kelompok III yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya namun belum diatur penentuan jenisnya, yang terdiri atas pelanggaran:
- kewajiban untuk menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
- kewajiban untuk menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- kewajiban untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- larangan menyalahgunakan wewenang;
- larangan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- larangan menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- larangan bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- larangan bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- larangan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan;dan/atau
- larangan meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
- kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas larangan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya berdasarkan ketaatan pelaporan harta kekayaan bagi pihak tertentu atau perbuatan tertentu yang berhubungan dengan kegiatan politik, terdiri atas pelanggaran:
- kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang
jdih.kemenkeu.go.id
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
- kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- menentukan jenis Hukuman Disiplin dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan/ atau faktor yang meringankan;
- mengonversi faktor yang memberatkan dan/ atau faktor yang meringankan menjadi nilai;
- faktor yang memberatkan dan/atau meringankan harus didukung bukti;
- menghitung nilai akhir dengan ketentuan:
- dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai bawah tingkat Hukuman Disiplin setelah mempertimbangkan faktor yang meringankan, maka Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan jenis paling rendah pada tingkat tersebut; dan
- dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai atas tingkat Hukuman Disiplin setelah mempertimbangkan faktor yang meringankan, Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan jenis paling tinggi pada tingkat tersebut.
- mengonversi nilai akhir dengan memperhatikan rentang nilai tempat nilai akhir tersebut berada;
- menentukan 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat dalam hal Terperiksa melakukan beberapa pelanggaran setelah dilakukan perhitungan terhadap masing-masing pelanggaran; dan
- menetapkan jenis Hukuman Disiplin.
(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan yang telah secara spesifik mengatur tingkat Hukuman Disiplin atas suatu Pelanggaran Disiplin namun belum diatur jenis Hukuman Disiplin yang perlu dijatuhkan, maka MPJHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya digunakan untuk menentukan jenis Hukuman Disiplin atas Pelanggaran Disiplin yang berkenaan.
(4) MPJHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Pelanggaran kewajiban untuk masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) hurufb angka 1, berupa:
jdih.kemenkeu.go.id
- tidak masuk bekerja; atau
- terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti keterlambatan, tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa alasan yang sah, dan/ atau tidak melaksanakan tugas berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung karena tidak adanya bukti hasil kerja.
(2) Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dihitung secara kumulatif dan dilakukan
konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
( 1) Penentuan jenis Hukuman Disiplin mempertimbangkan Dampak Negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu berupa turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/ atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pada:
- unit kerja;
- instansi; atau
- pemerintah dan/ atau negara.
(2) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
- menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan unit kerja yang bersangkutan;
- pelayanan pada unit kerja terganggu, namun tidak berdampak terhadap keuangan negara;
- tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila kinerja/target hanya terkait unit kerja;
- menurunnya kepuasan pengguna layanan unit kerja; dan/atau
- menimbulkan keluhan dari pengguna layanan unit kerja secara berulang.
(3) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
- pencemaran nama baik/ citra instansi yang terungkap melalui pengaduan selain saluran pengaduan yang dikelola Kementerian Keuangan;
- menjadi perhatian minimal pimpinan Unit Organisasi Terperiksa;
- membahayakan keamanan atau keselamatan Pegawai Kementerian Keuangan dan/ atau pihak eksternal Kementerian Keuangan; dan/ atau
- tidak tercapainya kinerja/target instansi, apabila target menyangkut instansi namun tidak mempengaruhi pencapaian kinerja/target Kementerian Keuangan.
(4) Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif
terhadap pemerintah dan/atau negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pelanggaran
jdih.kemenkeu.go.id
yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
- pencemaran nama baik/ citra Kementerian Keuangan yang terungkap melalui media massa nasional;
- menjadi perhatian Menteri Keuangan, Menteri Koordinator, Wakil Presiden, dan/atau Presiden;
- membahayakan keamanan negara;
- tidak tercapainya kinerja/target Kementerian Keuangan atau mempengaruhi pencapaian target secara nasional;
- menimbulkan potensi kerugian negara dan/ atau potensi hilangnya pendapatan/penerimaan negara;
- merusak lingkungan/ kesehatan/ keamanan masyarakat; dan/ atau
- memberikan keuntungan bagi pihak ketiga.
Pasal 28
(1) Dalam hal Pelanggaran Disiplin yang dilakukan termasuk
dalam kategori kelompok ketentuan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 dan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Terperiksa secara bersama-sama, penentuan jenis Hukuman Disiplin mempertimbangkan peran dari masing-masing Terperiksa.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebagai:
- inisiator, yaitu Terperiksa yang menganjurkan, merencanakan, dan/ atau memberi instruksi Pelanggaran Disiplin;
- pelaku aktif, yaitu Terperiksa yang melaksanakan dan/ atau membantu Pelanggaran Disiplin; atau
- pelaku pasif, yaitu Terperiksa yang hanya menerima manfaat dari Pelanggaran Disiplin atas sepengetahuan atau patut menduga penerimaan tersebut berkenaan dengan Pelanggaran Disiplin.
(3) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin jenis paling berat pada tingkat Hukuman Disiplin yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Disiplin PNS.
(4) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman
Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
Bagian Kedua Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
Pasal 29
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diterbitkan PYBM paling lama 15 (lima
jdih.kemenkeu.go.id
belas) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Kegiatan dan/ atau Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Ketentuanjangka waktu penerbitan keputusan Penjatuhan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bertindak sebagai PYBM.
(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal diperlukan, sebelum menerbitkan Penjatuhan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PYBM dapat meminta penjelasan dari Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, Inspektorat Jenderal, unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi Terperiksa, dan/ atau keterangan dari pihak lain.
(5) Dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
bertindak sebagai PYBM, permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
(6) Dalam hal terdapat bukti dan/atau informasi baru, baik
yang berasal dari permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) maupun yang berasal dari sumber lainnya, maka PYBM dapat menetapkan Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang sudah direkomendasikan sepanjang bukti dan/ atau informasi baru tersebut menurut PYBM secara material menyebabkan perubahan tingkat dan/ ataujenis Hukuman Disiplin.
(7) Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang
sudah direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- PYBM dapat menetapkan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang berbeda dari rekomendasi sepanjang masih dalam kewenangannya; dan/ atau
- dalam hal Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin menjadi berada di luar kewenangan pejabat yang bersangkutan, maka berkas pemeriksaan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa.
(8) Penyesuaian rekomendasi dan/ atau pengembalian berkas
pemeriksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus didokumentasikan dalam bentuk naskah dinas.
Pasal 30
(1) Dalam hal PYBM tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin
kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin, maka PYBM dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
(2) Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada PYBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari yang seharusnya diberikan kepada Terperiksa.
(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PYBM yang tidak
menjatuhkan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
jdih.kemenkeu.go.id
pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
(4) Selain menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PYBM,
atasan dari PYBM juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
BABV
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 31
( 1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
- Hukuman Disiplin ringan;
- Hukuman Disiplin sedang; dan
- Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pasal 32
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a untuk Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau ketentuan di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Fungsional selain jenjang terendah pada kategorinya yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuaijabatan baru hasil penurunanjabatan.
(3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat
berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.
(4) Pejabat Fungsionaljenjang terendah pada kategorinya yang
dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Fungsional, dan
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir serta tidak lebih tinggi dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pejabat Fungsional sebelumnya.
(5) Pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan penerapannya sebagai berikut:
- untuk Pelaksana Umum diturunkan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- untuk Pelaksana Tugas Belajar ditetapkan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dan diturunkan peringkat jabatannya 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; dan
- untuk Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tertentu ditetapkan sebagai Pelaksana Umum serta ditetapkan jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir dan paling tinggi 1 (satu) tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pelaksana Khusus/Pelaksana Tertentu.
Pasal 33
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b untuk Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau ketentuan di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Fungsional selain jenjang terendah pada kategori keahlian dan selain kategori keterampilan yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui penetapan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan dan pendidikan terakhir.
(3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat
berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah darijabatan dan peringkat paling
jdih.kemenkeu.go.id
tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.
(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan jenjang
terendah pada kategori keahlian yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa pembebasan darijabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
- pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
- penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat dibawah jabatan dan peringkat berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir.
(5) Pelaksana yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya sebagai berikut:
- untuk Pelaksana Umum dilakukan melalui penurunan jabatan dan peringkat ke jabatan dan peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua belas) bulan;
- untuk Pelaksana Khusus, Pelaksana Tugas Belajar dan Pelaksana Tertentu ditetapkan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan jabatan dan peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua belas) bulan; dan
- Hukuman Disiplin bagi Jabatan Pelaksana Umum dengan peringkat jabatan terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34
(1) Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku sebagai berikut:
- Penjatuhan Hukuman Disiplin mempertimbangkan formasi jabatan yang lowong pada unit asal atau unit lain yang mempunyai formasi jabatan sesuai dengan penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
- Penjatuhan Hukuman Disiplin wajib ditindaklanjuti dengan menetapkan keputusan pengangkatan atau penetapan jabatan dan peringkat dalam jabatan yang baru.
(2) Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin
berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, yang kemudian diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.
(3) Penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi
Hukuman Disiplin serta penetapannya sebagai Pelaksana Umum dilakukan sesuai dengan:
- penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Larnpiran III huruf A; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- contoh format keputusan penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf 0, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Terhadap Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- terhadap Pegawai yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepadajabatan yang semula didudukinya;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan selain jabatan Pelaksana, dapat dilakukan pengangkatan dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Karier dan/ atau Manajemen Talenta;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penetapan jabatan dan peringkat bagi Pegawai yang bersangkutan mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapanjabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah menjalani Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok II, kelompok III,
kelompok V, dan kelompok VI selain pelanggaran terkait dengan izin/surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama, penetapan jabatan dan peringkat bagi Pegawai yang bersangkutan mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah menjalani Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok I dan kelompok
VI dalam bentuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama, Pegawai yang bersangkutan ditetapkan kembali dalam jabatan Pelaksana dengan jabatan 2 (dua) tingkat di bawah peringkat jabatan sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin;
- terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, setelah menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau
jdih.kemenkeu.go.id
pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, Pegawai yang bersangkutan dapat ditetapkan kembali dalam Jabatan:
- Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, dengan jabatan 1 (satu) tingkat lebih rendah berdasarkan peringkat jabatan Pelaksana Khusus/Pelaksana Tertentu sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin;
- untuk Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu pada jenjang terendah, ditetapkan kembali dalam Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu pada jabatan dan peringkat yang sama;
- Pelaksana Umum, dengan penetapan jabatan dan peringkat mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok II, kelompok III, kelompok V dan kelompok VI selain pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama; atau
- Pelaksana Umum, dengan penetapan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat jabatan paling tinggi sesuai dengan pangkat, golongan ruang dan pendidikan terakhir dalam hal Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok I dan kelompok VI dalam bentuk pelanggaran terkait dengan izin/surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama;
- Akumulasi masa kerja yang berlaku dalam penetapan jabatan dan peringkat bagijabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf f mengacu pada masa kerja terendah dalam jabatan baru;
- Ketentuan setelah menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g dilakukan sesuai dengan:
- penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu yang selesai menjalankan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B; dan
- contoh format keputusan penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 36
(1) Hukuman Disiplin bagi Pegawai berdampak pada
pemotongan Tunjangan.
(2) Pemotongan Tunjangan diberlakukan pada Pelanggaran
Disiplin kategori kelompok II, kelompok III, kelompok IV, kelompok V, dan kelompok VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Pelanggaran Disiplin terhadap kelompok I tidak berdampak
pada pemotongan Tunjangan kecuali dilakukan secara berulang dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(4) Pemotongan Tunjangan terhadap Pelanggaran Disiplin
pada kelompok VI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama.
Pasal 37
(1) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
yang dijatuhi Hukuman Disiplin terdiri atas:
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin ringan, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sedang, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 50% (lima puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- sebesar 50% (lima puluh persen) selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
- sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan
- terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
- sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama 12 (dua belas) bulan; dan
- sebesar 100% (seratus persen) jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Penerapan pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan.
(3) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk bulan berikutnya setelah keputusan Hukuman Disiplin berlaku.
Pasal 38
(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh
PYBM atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil
secara tertulis Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Surat panggilan tertulis untuk menerima keputusan
Hukuman Disiplin disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup
oleh PYBM atau Pejabat Lain yang Ditunjuk kepada Pegawai yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
(5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait.
(6) Dalam hal keputusan Hukuman Disiplin ditandatangani
secara elektronik, keputusan Hukuman Disiplin tetap disampaikan secara langsung dan didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
(7) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan.
(8) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak
hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin:
- keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat domisili terakhir sesuai yang tercantum dalam data kepegawaian Kementerian Keuangan; dan
- dalam hal keputusan hukuman disiplin ditanda-tangani secara elektronik, hasil cetak keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat domisili terakhir sesuai data kepegawaian Kementerian Keuangan, dengan informasi bahwa dokumen asli keputusan telah dikirim ke alamat surat elektronik yang tercantum dalam data kepegawaian Kementerian Keuangan.
(9) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(10) Hukuman Disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden disampaikan kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh pimpinan instansi atau Pejabat Lain yang Ditunjuk.
Pasal 39
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-
15 (lima belas) sejak keputusan diterima Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak
hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat terakhir atau alamat surat elektronik sesuai data kepegawaian Kementerian Keuangan atas Pegawai yang bersangkutan.
(3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan upaya
administratif baik yang berupa keberatan maupun banding administratif, berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
(4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Administratif.
Pasal 40
(1) Pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif
berupa banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan permohonan izin untuk masuk kerja dan menjalankan tugas kembali kepada Menteri Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pemberian atau penolakan izin sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani sumber daya manusia pada tingkat Unit Organisasi untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan penerapan sebagai berikut:
- memberikan izin masuk bekerja dan melaksanakan tugas kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena melakukan Pelanggaran Disiplin kelompok I dan kelompok VI; atau
- menolak izin masuk bekerja dan melaksanakan tugas kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan pelanggaran selain pelanggaran sebagairnana dimaksud pada huruf a.
(3) Pemberian izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf
a harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan unit kerja masing-masing dan apabila mengganggu suasana kerja, permohonan izin masuk kerja dan menjalankan tugas bagi Pegawai dapat ditolak.
(4) Pemberian izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal:
- pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap dan/ atau sementara; atau
- Pegawai yang mengajukan permohonan izin merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 41
Ketentuan mengenai tindakan manajerial dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin, tingkat dan jenis Hukuman Disiplin, pemotongan tunjangan sebagai dampak Hukuman Disiplin, penyampaian keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin, dan berlakunya Hukuman Disiplin bagi pejabat administrasi dan pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindakan manajerial dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin, tingkat dan jenis Hukuman Disiplin, pemotongan tunjangan sebagai dampak Hukuman Disiplin, penyampaian keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin, dan berlakunya Hukuman Disiplin bagi pimpinan unit non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan/ atau Jabatan Administrasi.
Pasal 42
(1) Unit yang menangani sumber daya manusia pada tingkat
Unit Organisasi harus mendokumentasikan setiap keputusan Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungannya.
(2) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu
jdih.kemenkeu.go.id
bahan penilaian dalam pengelolaan/manajemen sumber daya manusia terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
(3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin
termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin, diunggah ke sistem informasi sumber daya manusia Kementerian Keuangan atau aplikasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Dokumen surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan
dokumen bahan lain yang berhubungan dengan Hukuman Disiplin bersifat rahasia.
(2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh
Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
(3) Inspektorat Jenderal dan/ atau Unit yang menangani
sumber daya manusia di tingkat pusat dapat mempublikasikan informasi Hukuman Disiplin untuk tujuan penguatan integritas dan/ atau upaya peningkatan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Pasal 44
(1) Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi
dan/ atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi tingkat pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
- tindak lanjut atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- pernyataan tidak bersalah pada kesimpulan dalam Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2); dan
- tindak lanjut atas Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2).
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan
pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sumber daya manusia, pencegahan Pelanggaran Disiplin, dan/ atau usulan kegiatan penegakan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua Komunikasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 45
(1) Inspektur Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) kepada Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi dapat melakukan kegiatan pengawasan terhadap:
- Atasan Langsung yang tidak melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh bawahannya;
- PYBM yang tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin;
- Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, dan/ atau pejabat/pegawai lainnya dalam hal terdapat tindak lanjut atas Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
- PYBM, dan/atau pejabat/pegawai lainnya dalam hal terdapat tindak lanjut atas Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan/ atau
- unit lain yang tidak melaksanakan proses penanganan Pelanggaran Disiplin sesuai dengan ketentuan.
(3) Dalam hal Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang
Investigasi menindaklanjuti informasi pelanggaran yang berhubungan dengan proses penanganan Pelanggaran Disiplin, dilakukan tanpa menunggu hasil pemantauan dan evaluasi.
Pasal 46
Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi dan unit yang menangani sumber daya manusia di tingkat pusat melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
BABX
HAK KEPEGAWAIAN
Pasal 47
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
- diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberhentian dan pensiun PNS; dan
- tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat.
(3) Penundaan kenaikan pangkat bagi Pegawai yang sedang
menjalani Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila:
- telah selesai menjalani Hukuman Disiplin; atau
- berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dinyatakan upaya administratifnya diterima dan Hukuman Disiplinnya dibatalkan atau diubah menjadi Hukuman Disiplin tingkat ringan.
BABXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan bagi Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku;
- terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin dan diberikan pemotongan Tunjangan sebagai dampak dari penjatuhan Hukuman Disiplin, pemotongan Tunjangan berkenaan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya Hukuman Disiplin;
- terhadap Pelanggaran Disiplin yang sedang dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan yang telah selesai dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin tetapi belum dilakukan penjatuhan Hukuman Disiplin, maka proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- terhadap Informasi Pelanggaran Disiplin yang telah diterima tetapi belum dilakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, maka proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 465); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.09/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 934
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN DAN
PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
A. CONTOH FORMAT PEMBEBASAN SEMENTARA
KEPUTUSAN ............................................ *)
NOMOR .............................. .
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
................................................ *)
Menimbang bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr ........................................... , NIP ..................................... atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal ..... , ayat ..... , huruf ..... , angka ..... **), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya;
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3 . ...................................................................................... ;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... Tahun...... tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU Membebaskan sementara dari tugas jabatan Saudara: Nama NIP Pangkat Jabatan Unit Kerja terhitung mulai tanggal .... ............ .... sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal ..... , ayat ..... ,
jdih.kemenkeu.go.id
huruf ..... , angka ..... , Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
KEDUA Selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU, kepada Sdr. . ..................................... , tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEEMPAT Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal _...... ,
Atasan Langsung ................... *)
NAMA NIP
Diterima tanggal .......................... ,
NAMA NIP
Tembusan Yth
- ·································;
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah nama jabatan dari Atasan Langsung. **) Diisi sesuai kebutuhan.
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN
PELANGGARAN DISIPLIN
RAHASJA
SURAT PERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN
PELANGGARAN DISIPLIN
NOMOR: ........................................ .
- Diperintahkan kepada: Nama NIP Pangkat Jabatan Unit Ke1ja
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap:
Nama NIP Pangkat Jabatan Unit Kerja
pada
Hari Tanggal Jam Tempat Karena yang bersangkutan diduga melanggar disiplin
.............. *)
Demikian Surat Perintah ini dilaksanakan sebaik-baiknya .
. . ..... ...... .. , ............................... . Pejabat yang berwenang**)
Nama ...................................
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terhadap beberapa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin untuk Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
jdih.kemenkeu.go.id
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
