TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan/ atau calon Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Keuangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
- Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan berkenaan dengan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin
jdih.kemenkeu.go.id
yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
- Unit Organisasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit Organisasi adalah unit Eselon I dan/atau Unit Organisasi non-Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tim Pemeriksa adalah tim yang bersifat temporer (ad hoc) yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
- Atasan Langsung adalah PNS yang karena kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang Pegawai atau lebih Pegawai dan berwenang untuk melakukan penilaian kinerja Pegawai bawahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
- Unsur Pengawasan adalah pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Unsur Kepegawaian adalah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan Sumber Daya Manusia/kepegawaian.
- Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim Pemeriksa.
- Pejabat yang Berwenang Menghukum yang selanjutnya disingkat PYBM adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
- Laporan Hasil Kegiatan adalah Pelanggaran Disiplin yang dibuat oleh Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa atas pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
- Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan Atasan Langsung kepada PYBM, yang disampaikan secara hierarki melalui Pejabat yang Lebih Tinggi, mengenai kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin dalam ha! Atasan Langsung tidak berwenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
- Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi yang selanjutnya disebut dengan Laporan IBI adalah laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
- Laporan Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disebut Laporan UKI adalah laporan yang dibuat oleh unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
- Terperiksa adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin.
- Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin yang selanjutnya disingkat MPJHD adalah metode untuk
jdih.kemenkeu.go.id
menentukan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan terhadap Pegawai dengan penilaian menggunakan angka (scoring).
- Dampak Negatif adalah akibat yang diderita oleh unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara berupa turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik, mengganggu, dan/atau menghambat kelancaran pelaksanaan tugas dan/atau capaian kinerja.
- Tunjangan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang ditempatkan pada Unit Organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi:
- Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, atau Inspektorat Jenderal dalam melakukan proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan penentuan jenis Hukuman Disiplin;
- PYBM dalam melakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan penentuanjenis Hukuman Disiplin;
- pihak-pihak yang menerbitkan Laporan IBI, Laporan UK!, dan/atau kegiatan pengawasan lain yang menghasilkan rekomendasijenis Hukuman Disiplin;
- Pegawai dalam melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan sebagai PNS; dan
- pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan pengawasan sumber daya manusia/kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai harus melalui
proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
(2) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dimulai sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung sampai dengan ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau diterbitkannya Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak ditemukan bukti adanya Pelanggaran Disiplin.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada:
- rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin yang tercantum dalam Laporan IBI yang diterima oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa;
- rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Laporan UKI;
- informasi/laporan ketidakhadiran Pegawai;
- persetujuan unit yang menangani kepatuhan internal atas temuan Informasi Pelanggaran Disiplin yang diterima oleh Atasan Langsung dan didukung bukti yang memadai; dan/atau
- informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/ atau huruf b disusun dengan mempertimbangkan MPJHD.
(5) Berdasarkan rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Atasan Langsung melakukan hal-hal sebagai berikut:
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Atasan Langsung melakukan pemrosesan lebih lanjut tahapan Pemeriksaan Hukuman Disiplin;
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Atasan Langsung menentukan tingkat Hukuman Disiplin dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Disiplin PNS dan/atau hari dan jam kerja Kementerian Keuangan; dan
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e, Atasan Langsung melakukan verifikasi atas informasi berkenaan untuk menentukan tingkat Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan Pemeriksaan Hukuman Disiplin.
(6) Untuk kelancaran pemeriksaan, Pegawai yang berdasarkan
rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh Atasan Langsung sejak dimulai proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Selama Pegawai dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan penunjukkan pejabat pelaksana harian atas jabatan Pegawai yang bersangkutan.
(9) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap menaati ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 4
(1) Pegawai yang tidak menaati ketentuan masuk kerja dan
tidak menaati ketentuan hari dan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejal-: bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji bagi Pegawai yang tidak
menaati ketentuan masuk kerja danjam kerja sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Pengajuan penghentian pembayaran gaji dilakukan oleh
Atasan Langsung kepada pihal-: yang berwenang paling lama 3 (tiga) hari kerja sejal-: Pegawai tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1).
(4) Penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimal-:sud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Persiapan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Pasal 5
(1) Dalam hal informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa Hukuman Disiplin:
- tingkat ringan; atau
- tingkat sedang yang berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung dengan memperhatikan kompleksitas Pelanggaran Disiplin tidak diperlukan pembentukan Tim Pemeriksa, mal-:a Atasan Langsung menyampaikan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin secara tertulis kepada Pejabat yang Lebih Tinggi.
(2) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud pada ayat (1) minimal memuat:
- nama, pangkat, dan jabatan Terperiksa;
- wal-:tu dan tempat pelal-:sanaan pemeriksaan; dan
- uraian singkat Pelanggaran Disiplin.
(3) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud pada ayat (1) disampaikan paling lama:
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 10 (sepuluh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejal-: Atasan Langsung menerima informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimal-:sud dalam Pasal 3 ayat (3).
(4) Berdasarkan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1), Pejabat yang Lebih Tinggi menerbitkan surat perintah untuk melal-:ukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak Pejabat yang Lebih Tinggi menerima rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal Atasan Langsung terlibat dalam Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh Terperiksa, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menerbitkan surat perintah kepada Pejabat yang Lebih Tinggi yang tidak terlibat dalam Pelanggaran Disiplin berkenaan, untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(6) Surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa Hukuman Disiplin:
- tingkat sedang, yang berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung dengan memperhatikan kompleksitas Pelanggaran Disiplin diperlukan pembentukan Tim Pemeriksa; atau
- tingkat berat, maka dibentuk Tim Pemeriksa.
(2) Dalam membentuk Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Atasan Langsung mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama:
- 2 (dua) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuanjam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sejak Atasan Langsung menerima informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada Inspektur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan tertulis dari Atasan Langsung melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.
(4) Permohonan tertulis pembentukan Tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
- deskripsi perbuatan Pelanggaran Disiplin;
- ketentuan yang dilanggar;
- rekomendasi Hukuman Disiplin;
- usulan keanggotaan Tim Pemeriksa dari unsur Atasan Langsung, Unsur Kepegawaian, dan/atau Pejabat Lain yang Ditunjuk;
jdih.kemenkeu.go.id
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/atau bukti-bukti pendukung; dan
- menyertakan Laporan UKI sebagai lampiran, dalam ha! rekomendasi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hasil pemeriksaan UK!.
(5) Dalam hal diperlukan, p1mpman Unit Organisasi
Terperiksa dapat secara langsung menyampaikan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa tanpa adanya usulan dari Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Atasan Langsung sebagai tindak lanjut informasi Pelanggaran Disiplin.
Pasal 7
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- Atasan Langsung;
- Unsur Pengawasan; dan
- Unsur Kepegawaian.
(2) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa terlibat dalam
Pelanggaran Disiplin, anggota Tim Pemeriksa merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang Pejabat yang Lebih Tinggi yang tidak terlibat dengan Pelanggaran Disiplin Terperiksa.
(3) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa berstatus
pelaksana harian atau pelaksana tugas, maka yang menjadi anggota Tim Pemeriksa merupakan Pejabat yang Lebih Tinggi.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Lain yang Ditunjuk.
(5) Pejabat Lain yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diusulkan dalam hal diperlukan untuk membantu Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan/atau Unsur Kepegawaian.
(6) Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan setara atau lebih
tinggi dari Terperiksa.
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan pimpinan Unit Organisasi
Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5), Inspektur Jenderal menugaskan Inspektur Bidang Investigasi untuk melakukan kajian atas permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dan mengajukan usulan Unsur Pengawasan dalam keanggotaan Tim Pemeriksa.
(2) Dalam hal diperlukan, dalam melakukan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Bidang Investigasi dapat meminta dokumen/bukti tambahan kepada Unit Organisasi Terperiksa.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
menilai pemenuhan kriteria sebagai berikut:
- tingkat Hukuman Disiplin sedang atau berat;
- ketentuan yang dilanggar;
jdih.kemenkeu.go.id
- kesesuaian jabatan masing-masing unsur dalam Tim Pemeriksa; dan
- informasi bukti pelanggaran yang memadai.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi
kesimpulan sebagai berikut:
- permohonan diterima, dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kemudian ditambahkan usulan Unsur Pengawasan dalam keanggotaan Tim Pemeriksa;
- permohonan dikembalikan ke pimpinan Unit Organisasi Terperiksa untuk dilengkapi, dalam hal terdapat ketidaksesuaian jabatan pada unsur Tim Pemeriksa atau informasi bukti pelanggaran belum memadai; atau
- permohonan ditolak, dalam hal:
- tingkat Hukuman Disiplin ringan atau sedang yang berdasarkan pertimbangan Inspektorat Bidang Investigasi dapat dilaksanakan pemeriksaan oleh Atasan Langsung sendiri; atau
- informasi bukti pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berdasarkan pertimbangan Inspektur Bidang Investigasi dinilai tidak memadai.
(5) Usulan keanggotaan Unsur Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan kriteria sebagai berikut:
- menugaskan Pegawai Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, Inspektorat V, Inspektorat VI, dan/atau Inspektorat VII, sebagai Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa untuk pelanggaran:
- kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS;
- peraturan terkait dengan prosedur laporan perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS; dan/atau
- kewajiban dan larangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang tidak terdapat unsur kecurangan atau fraud yang di antaranya karena penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan/wewenang termasuk korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang bertujuan untuk keuntungan pribadi dan/ atau golongan tertentu baik yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian negara; atau
- menugaskan Pegawai Inspektorat Bidang Investigasi, sebagai Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa untuk pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
usulan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
jdih.kemenkeu.go.id
disampaikan oleh Inspektorat Bidang Investigasi kepada Inspektur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Inspektur Jenderal menerima permohonan pembentukan Tim Pemeriksa yang disampaikan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5).
(7) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Inspektur JenderaI untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan pembentukan Tim Pemeriksa dengan mengikutsertakan usulan keanggotaan Unsur Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Pembentukan Tim Pemeriksa disusun sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Inspektur Bidang Investigasi untuk dan atas nama
Inspektur Jenderal menyampaikan surat keputusan Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Lang sung dan / a tau anggota Tim Pemeriksa lainnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pembentukan Tim Pemeriksa.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Langsung agar permohonan dilakukan penyesuaian.
(11) Permohonan yang telah dilakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud ayat (10) disampaikan kembali kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya naskah dinas pengembalian.
(12) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1, Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Langsung agar pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Langsung.
(13) Atasan langsung menyusun rencana Pemeriksaan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya penyampaian penolakan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (13).
(15) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 2, Inspektur JenderaI menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan
jdih.kemenkeu.go.id
Langsung agar Atasan Langsung harus melengkapi pemenuhan bukti yang memadai untuk selanjutnya diajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kembali kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin,
Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat berkoordinasi dengan tim yang melakukan investigasi atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing unit organisasi yang melakukan pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara koordinasi yang minimal memuat:
- nama pihak yang berkoordinasi;
- waktu dan tempat pelaksanaan koordinasi; dan
- uraian singkat pelaksanaan koordinasi meliputi kesesuaian Pelanggaran Disiplin dengan ketentuan yang dilanggar, rekomendasi, dan mekanisme pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, yang disusun sesuai dengan format sebagaimar1a tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berita acara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh pihak yang berkoordinasi.
(4) Selain melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat meminta keterangan dari pihak lain guna memperoleh informasi terkait Pelanggaran Disiplin dengan terlebih dahulu menyampaikan:
- nota dinas pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan, dalam ha! permintaan keterangan ditujukan kepada Pegawai, yang disampaikan melalui Atasan Langsung atau Pejabat yang Lebih Tinggi dari Pegawai yang akan dimintai keterangan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan menjaga akuntabilitas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian dan simplifikasi regulasi terhadap beberapa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin untuk Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
jdih.kemenkeu.go.id
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
