Pasal 7
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- Atasan Langsung;
- Unsur Pengawasan; dan
- Unsur Kepegawaian.
(2) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa terlibat dalam
Pelanggaran Disiplin, anggota Tim Pemeriksa merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang Pejabat yang Lebih Tinggi yang tidak terlibat dengan Pelanggaran Disiplin Terperiksa.
(3) Dalam hal Atasan Langsung Terperiksa berstatus
pelaksana harian atau pelaksana tugas, maka yang menjadi anggota Tim Pemeriksa merupakan Pejabat yang Lebih Tinggi.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Lain yang Ditunjuk.
(5) Pejabat Lain yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diusulkan dalam hal diperlukan untuk membantu Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan/atau Unsur Kepegawaian.
(6) Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan setara atau lebih
tinggi dari Terperiksa.
