Pasal 6
(1) Dalam hal berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa Hukuman Disiplin:
- tingkat sedang, yang berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung dengan memperhatikan kompleksitas Pelanggaran Disiplin diperlukan pembentukan Tim Pemeriksa; atau
- tingkat berat, maka dibentuk Tim Pemeriksa.
(2) Dalam membentuk Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Atasan Langsung mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama:
- 2 (dua) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuanjam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sejak Atasan Langsung menerima informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada Inspektur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan tertulis dari Atasan Langsung melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.
(4) Permohonan tertulis pembentukan Tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
- deskripsi perbuatan Pelanggaran Disiplin;
- ketentuan yang dilanggar;
- rekomendasi Hukuman Disiplin;
- usulan keanggotaan Tim Pemeriksa dari unsur Atasan Langsung, Unsur Kepegawaian, dan/atau Pejabat Lain yang Ditunjuk;
jdih.kemenkeu.go.id
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/atau bukti-bukti pendukung; dan
- menyertakan Laporan UKI sebagai lampiran, dalam ha! rekomendasi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hasil pemeriksaan UK!.
(5) Dalam hal diperlukan, p1mpman Unit Organisasi
Terperiksa dapat secara langsung menyampaikan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa tanpa adanya usulan dari Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Atasan Langsung sebagai tindak lanjut informasi Pelanggaran Disiplin.
