Pasal 5
(1) Dalam hal informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud dalam Pasal 3 ayat (3), berupa Hukuman Disiplin:
- tingkat ringan; atau
- tingkat sedang yang berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung dengan memperhatikan kompleksitas Pelanggaran Disiplin tidak diperlukan pembentukan Tim Pemeriksa, mal-:a Atasan Langsung menyampaikan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin secara tertulis kepada Pejabat yang Lebih Tinggi.
(2) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud pada ayat (1) minimal memuat:
- nama, pangkat, dan jabatan Terperiksa;
- wal-:tu dan tempat pelal-:sanaan pemeriksaan; dan
- uraian singkat Pelanggaran Disiplin.
(3) Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimal-:sud pada ayat (1) disampaikan paling lama:
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 10 (sepuluh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejal-: Atasan Langsung menerima informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimal-:sud dalam Pasal 3 ayat (3).
(4) Berdasarkan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1), Pejabat yang Lebih Tinggi menerbitkan surat perintah untuk melal-:ukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak Pejabat yang Lebih Tinggi menerima rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal Atasan Langsung terlibat dalam Pelanggaran
Disiplin yang dilakukan oleh Terperiksa, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menerbitkan surat perintah kepada Pejabat yang Lebih Tinggi yang tidak terlibat dalam Pelanggaran Disiplin berkenaan, untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(6) Surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran
Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
