Pasal 4
(1) Pegawai yang tidak menaati ketentuan masuk kerja dan
tidak menaati ketentuan hari dan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejal-: bulan berikutnya.
(2) Penghentian pembayaran gaji bagi Pegawai yang tidak
menaati ketentuan masuk kerja danjam kerja sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1) tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Pengajuan penghentian pembayaran gaji dilakukan oleh
Atasan Langsung kepada pihal-: yang berwenang paling lama 3 (tiga) hari kerja sejal-: Pegawai tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja sebagaimana dimal-:sud pada ayat (1).
(4) Penghentian pembayaran gaji sebagaimana dimal-:sud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Persiapan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
