Pasal 3
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai harus melalui
proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
(2) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dimulai sejak diterimanya informasi Pelanggaran Disiplin oleh Atasan Langsung sampai dengan ditetapkannya Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau diterbitkannya Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak ditemukan bukti adanya Pelanggaran Disiplin.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada:
- rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin yang tercantum dalam Laporan IBI yang diterima oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa;
- rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Laporan UKI;
- informasi/laporan ketidakhadiran Pegawai;
- persetujuan unit yang menangani kepatuhan internal atas temuan Informasi Pelanggaran Disiplin yang diterima oleh Atasan Langsung dan didukung bukti yang memadai; dan/atau
- informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/ atau huruf b disusun dengan mempertimbangkan MPJHD.
(5) Berdasarkan rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Atasan Langsung melakukan hal-hal sebagai berikut:
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Atasan Langsung melakukan pemrosesan lebih lanjut tahapan Pemeriksaan Hukuman Disiplin;
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Atasan Langsung menentukan tingkat Hukuman Disiplin dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Disiplin PNS dan/atau hari dan jam kerja Kementerian Keuangan; dan
- atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e, Atasan Langsung melakukan verifikasi atas informasi berkenaan untuk menentukan tingkat Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melakukan Pemeriksaan Hukuman Disiplin.
(6) Untuk kelancaran pemeriksaan, Pegawai yang berdasarkan
rekomendasi Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh Atasan Langsung sejak dimulai proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Selama Pegawai dibebaskan sementara dari tugas
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan penunjukkan pejabat pelaksana harian atas jabatan Pegawai yang bersangkutan.
(9) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap menaati ketentuan hari dan jam kerja, berkedudukan di wilayah tempat kerja, dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
