PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi:
- Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, atau Inspektorat Jenderal dalam melakukan proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan penentuan jenis Hukuman Disiplin;
- PYBM dalam melakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan penentuanjenis Hukuman Disiplin;
- pihak-pihak yang menerbitkan Laporan IBI, Laporan UK!, dan/atau kegiatan pengawasan lain yang menghasilkan rekomendasijenis Hukuman Disiplin;
- Pegawai dalam melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan sebagai PNS; dan
- pihak-pihak yang melaksanakan tugas pengelolaan dan pengawasan sumber daya manusia/kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
