PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan/ atau calon Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Kementerian Keuangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
- Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan berkenaan dengan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin
jdih.kemenkeu.go.id
yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
- Unit Organisasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit Organisasi adalah unit Eselon I dan/atau Unit Organisasi non-Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tim Pemeriksa adalah tim yang bersifat temporer (ad hoc) yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
- Atasan Langsung adalah PNS yang karena kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang Pegawai atau lebih Pegawai dan berwenang untuk melakukan penilaian kinerja Pegawai bawahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
- Unsur Pengawasan adalah pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
- Unsur Kepegawaian adalah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan Sumber Daya Manusia/kepegawaian.
- Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim Pemeriksa.
- Pejabat yang Berwenang Menghukum yang selanjutnya disingkat PYBM adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
- Laporan Hasil Kegiatan adalah Pelanggaran Disiplin yang dibuat oleh Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa atas pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
- Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan Atasan Langsung kepada PYBM, yang disampaikan secara hierarki melalui Pejabat yang Lebih Tinggi, mengenai kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin dalam ha! Atasan Langsung tidak berwenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
- Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi yang selanjutnya disebut dengan Laporan IBI adalah laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
- Laporan Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disebut Laporan UKI adalah laporan yang dibuat oleh unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi yang memuat rekomendasi Hukuman Disiplin.
- Terperiksa adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berdasarkan informasi Pelanggaran Disiplin.
- Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin yang selanjutnya disingkat MPJHD adalah metode untuk
jdih.kemenkeu.go.id
menentukan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan terhadap Pegawai dengan penilaian menggunakan angka (scoring).
- Dampak Negatif adalah akibat yang diderita oleh unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara berupa turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan/atau nama baik, mengganggu, dan/atau menghambat kelancaran pelaksanaan tugas dan/atau capaian kinerja.
- Tunjangan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang ditempatkan pada Unit Organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
