Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan pimpinan Unit Organisasi
Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5), Inspektur Jenderal menugaskan Inspektur Bidang Investigasi untuk melakukan kajian atas permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dan mengajukan usulan Unsur Pengawasan dalam keanggotaan Tim Pemeriksa.
(2) Dalam hal diperlukan, dalam melakukan kajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Bidang Investigasi dapat meminta dokumen/bukti tambahan kepada Unit Organisasi Terperiksa.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
menilai pemenuhan kriteria sebagai berikut:
- tingkat Hukuman Disiplin sedang atau berat;
- ketentuan yang dilanggar;
jdih.kemenkeu.go.id
- kesesuaian jabatan masing-masing unsur dalam Tim Pemeriksa; dan
- informasi bukti pelanggaran yang memadai.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi
kesimpulan sebagai berikut:
- permohonan diterima, dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kemudian ditambahkan usulan Unsur Pengawasan dalam keanggotaan Tim Pemeriksa;
- permohonan dikembalikan ke pimpinan Unit Organisasi Terperiksa untuk dilengkapi, dalam hal terdapat ketidaksesuaian jabatan pada unsur Tim Pemeriksa atau informasi bukti pelanggaran belum memadai; atau
- permohonan ditolak, dalam hal:
- tingkat Hukuman Disiplin ringan atau sedang yang berdasarkan pertimbangan Inspektorat Bidang Investigasi dapat dilaksanakan pemeriksaan oleh Atasan Langsung sendiri; atau
- informasi bukti pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berdasarkan pertimbangan Inspektur Bidang Investigasi dinilai tidak memadai.
(5) Usulan keanggotaan Unsur Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan kriteria sebagai berikut:
- menugaskan Pegawai Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, Inspektorat V, Inspektorat VI, dan/atau Inspektorat VII, sebagai Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa untuk pelanggaran:
- kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS;
- peraturan terkait dengan prosedur laporan perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS; dan/atau
- kewajiban dan larangan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang tidak terdapat unsur kecurangan atau fraud yang di antaranya karena penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan/wewenang termasuk korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang bertujuan untuk keuntungan pribadi dan/ atau golongan tertentu baik yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian negara; atau
- menugaskan Pegawai Inspektorat Bidang Investigasi, sebagai Unsur Pengawasan dalam Tim Pemeriksa untuk pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
usulan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
jdih.kemenkeu.go.id
disampaikan oleh Inspektorat Bidang Investigasi kepada Inspektur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Inspektur Jenderal menerima permohonan pembentukan Tim Pemeriksa yang disampaikan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5).
(7) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Inspektur JenderaI untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan pembentukan Tim Pemeriksa dengan mengikutsertakan usulan keanggotaan Unsur Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Pembentukan Tim Pemeriksa disusun sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Inspektur Bidang Investigasi untuk dan atas nama
Inspektur Jenderal menyampaikan surat keputusan Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Lang sung dan / a tau anggota Tim Pemeriksa lainnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pembentukan Tim Pemeriksa.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Langsung agar permohonan dilakukan penyesuaian.
(11) Permohonan yang telah dilakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud ayat (10) disampaikan kembali kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya naskah dinas pengembalian.
(12) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1, Inspektur Jenderal menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan Langsung agar pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Langsung.
(13) Atasan langsung menyusun rencana Pemeriksaan
Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya penyampaian penolakan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
(14) Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (13).
(15) Dalam hal berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 2, Inspektur JenderaI menyampaikan pemberitahuan melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa kepada Atasan
jdih.kemenkeu.go.id
Langsung agar Atasan Langsung harus melengkapi pemenuhan bukti yang memadai untuk selanjutnya diajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kembali kepada Inspektur Jenderal melalui pimpinan Unit Organisasi Terperiksa.
