Pasal 9
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin,
Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat berkoordinasi dengan tim yang melakukan investigasi atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing unit organisasi yang melakukan pemeriksaan atas Pelanggaran Disiplin.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara koordinasi yang minimal memuat:
- nama pihak yang berkoordinasi;
- waktu dan tempat pelaksanaan koordinasi; dan
- uraian singkat pelaksanaan koordinasi meliputi kesesuaian Pelanggaran Disiplin dengan ketentuan yang dilanggar, rekomendasi, dan mekanisme pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, yang disusun sesuai dengan format sebagaimar1a tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berita acara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh pihak yang berkoordinasi.
(4) Selain melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat meminta keterangan dari pihak lain guna memperoleh informasi terkait Pelanggaran Disiplin dengan terlebih dahulu menyampaikan:
- nota dinas pemanggilan dalam rangka permintaan keterangan, dalam ha! permintaan keterangan ditujukan kepada Pegawai, yang disampaikan melalui Atasan Langsung atau Pejabat yang Lebih Tinggi dari Pegawai yang akan dimintai keterangan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- surat undangan, dalam ha! permintaan keterangan ditujukan kepada pihak eksternal Kementerian Keuangan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berita acara permintaan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk melengkapi bukti Pelanggaran Disiplin.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga Pemanggilan dalam Rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
