PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 10
(1) Dalam rangka Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, Atasan
Langsung atau Tim Pemeriksa melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Terperiksa.
(2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menerbitkan surat
panggilan kepada Terperiksa sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh:
- Atasan Langsung paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak diterimanya surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin; atau
- Tim Pemeriksa yang ditandatangani Atasan Langsung paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuanjam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak diterimanya surat keputusan pembentukan Tim Pemeriksa.
