Pasal 11
(1) Jarak waktu antara tanggal surat panggilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan tanggal pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Dalam hal pada tanggal yang ditentukan pada surat
panggilan pertama Terperiksa tidak hadir, maka Atasan Langsung dan/atau Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Ketidakhadiran dan melakukan pemanggilan kedua paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan Terperiksa pada pemanggilan pertama.
(3) Pemeriksaan kedua dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak disampaikannya surat pemanggilan kedua.
(4) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(5) Dalam hal Terperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan
yang ditentukan dalam pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka:
- Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Ketidakhadiran; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- PYBM menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(6) Berita Acara Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (5) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan. bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penundaan pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:
- Terperiksa tidak dapat memenuhi pemanggilan dengan alasan yang sah; dan/atau
- Atasan Langsung dan/atau Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan pemeriksaan dikarenakan terdapat alasan yang sah.
(8) Penundaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dituangkan dalam Berita Acara Penundaan Pemanggilan
Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di
antaranya:
- kondisi kesehatan;
- bencana alam;
- penugasan mendesak (urgent); dan/atau
- alasan lainnya yang disetujui oleh para pihak, yang dibuktikan dengan dokumen/bukti pendukung yang dilampirkan di Berita Acara Penundaan.
