PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 12
(1) Pemeriksaan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa
terhadap Terperiksa dilakukan dengan mekanisme tatap muka langsung, virtual, dan/atau kombinasi (hybrid).
(2) Mekanisme pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam surat panggilan.
(3) Pemeriksaan secara virtual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung dan/ atau Tim Pemeriksa, dengan memperhatikan hal-hal di antaranya:
- ketersediaan anggaran;
- kemudahan akses internet;
- keamanan akses ruang virtual; dan/atau
- kompleksitas Pelanggaran Disiplin.
Bagian Keempat Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
