Pasal 13
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara
tertutup dan hanya dihadiri oleh Terperiksa dan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri pihak lain untuk membantu secara administratif/teknis pelaksanaan pemeriksaan, atas persetujuan Terperiksa dan harus diterbitkan surat tugas bagi pihak lain yang bersangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memperoleh informasi minimal:
- kapan, dimana, dan bagaimana Pelanggaran Disiplin terjadi;
- siapa yang bertanggung jawab; dan
- motif dan dampak atas Pelanggaran Disiplin.
(4) Dalam rangka pemeriksaan, Atasan Langsung atau Tim
Pemeriksa dapat melakukan permintaan keterangan/dokumen pendukung kepada pihak lain.
(5) Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus ditandatangani oleh:
- Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa; dan
- Terperiksa.
(7) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(8) Dalam hal Terperiksa tidak bersedia menandatangani
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan keterangan bahwa Terperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(9) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(10) Terperiksa berhak mendapat salinan Berita Acara
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (8), yang diserahkan oleh Atasan Langsung paling lama pada saat penyerahan surat keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin atau Laporan Hasil Kegiatan dengan kesimpulan pernyataan tidak bersalah disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
Bagian Kelima Pelaporan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
