Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 antara:
- hasil pemeriksaan Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dengan rekomendasi; atau
- pendapat antara unsur-unsur dalam Tim Pemeriksa, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan perbedaan hasil pemeriksaan kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melalui Pejabat yang Lebih Tinggi.
(2) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rekomendasi perbedaan Hukuman Disiplin tingkat ringan atau sedang, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menyampaikan permintaan penjelasan dan/atau pendapat
jdih.kemenkeu.go.id
secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi.
(3) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa merekomendasikan
hasil akhir pemeriksaan kepada Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa berdasarkan hasil penjelasan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Inspektorat Jenderal atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi.
(4) Dalam hal perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rekomendasi perbedaan hukuman disiplin tingkat berat, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
dihadiri oleh:
- Pejabat Administrator yang menangani sumber daya manusia pada Unit Organisasi Terperiksa, Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya yang menangani investigasi pada Inspektorat Jenderal, dan Pejabat Administrator yang menangani sumber daya manusia Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal untuk pelanggaran:
- kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS; atau
- peraturan terkait dengan prosedur laporan perkawinan dan izin perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani sumber daya manusia pada Unit Organisasi Terperiksa, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani investigasi pada Inspektorat Jenderal, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani sumber daya manusia Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal untuk pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan/atau angka 2.
(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diselenggarakan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi
pembahasan terkait:
- fakta berdasarkan bukti;
- penentuan ketentuan Pelanggaran Disiplin;
- rekomendasi; dan
- rekomendasi akhir.
(8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam Berita Acara Koordinasi yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Pimpinan Unit Organisasi Terperiksa merekomendasikan
hasil akhir pemeriksaan kepada Atasan Langsung atau Tim
jdih.kemenkeu.go.id
Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
