PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 15
(1) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Laporan
Hasil Kegiatan berdasarkan:
- bukti Pelanggaran Disiplin;
- Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan, dan/atau Berita Acara Pemeriksaan;
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
- rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin yang disampaikan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat:
- dasar Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
- tujuan dan ruang lingkup Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
- hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
- hasil MPJHD;
- faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang meringankan; dan
- kesimpulan yang mencantumkan:
- Pelanggaran Disiplin yang dilakukan, ketentuan yang dilanggar, rekomendasi jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan, dan PYBM, dalam hal Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin; atau
- pernyataan tidak bersalah, dalam hal Terperiksa tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin.
(3) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lama:
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak tanggal Berita Acara Ketidakhadiran dan/atau Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Laporan Hasil Kegiatan diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menyampaikan rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin.
(5) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
