PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 16
(1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bahwa
Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disipliri merupakan:
jdih.kemenkeu.go.id
- kewenangan Atasan Langsung Terperiksa, maka berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Atasan Langsung menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
- kewenangan Pejabat yang Lebih Tinggi, maka Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa kepada Pejabat yang Lebih Tinggi secara berjenjang paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
- 5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak tanggal Laporan Hasil Kegiatan.
(2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan
Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan melampirkan minimal:
- Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan, dan/ atau Berita Acara Pemeriksaan;
- bukti Pelanggaran Disiplin;
- kertas kerja MPJHD;
- informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pejabat yang Lebih Tinggi:
- merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang Lebih Tinggi menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
- bukan merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pejabat yang Lebih Tinggi menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PYBM paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyampaian Laporan Hasil Kegiatan dari atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
