PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 17
(1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bahwa
Terperiksa tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan dinyatakan tidak bersalah, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan laporan kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa dan unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing unit organisasi, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal, secara hierarki melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Laporan Hasil Kegiatan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan melampirkan minimal :
- Berita Acara Pemeriksaan;
jdih.kemenkeu.go.id
- bukti yang menjadi dasar bahwa Terperiksa tidak melakukan Pelanggaran Disiplin; dan
- Laporan Hasil Kegiatan.
