PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 18
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap Terperiksa, dan/ atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada PYBM sesuaijangka waktu yang ditentukan, dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Terperiksa.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemeriksaan.
